Saturday 4 May 2013

Transaksi Derivatif dan Margin Trading


Transaksi Derivatif dan Margin Trading
A.      Pengertian Margin Trading dan Transaksi Derivatif
Margin Trading adalah suatu transaksi jual beli valuata asing dimana transaksi tersebut tidak diakui oleh pergerakan dana dan keuntungan atau kerugiannya diperhitungkan dari selisih bersih antara harga beli/harga jual dari suatu jenis valuata asing pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuata yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Dengan demikian, margin trading diperlawankan dengan perdagangan dengan pergerakan dana.
Sedangkan yang dimaksud dengan transaksi derivatif adalah suatu kontrak (agreement) mengenai pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasarinya, seperti nilai tukar, tingkat suku bunga, komiditi, ekuiti, indeks, dan lain-lain, baik yang menyebabkan terjadinya pergerakan dana maupun yang tidak menimbulkan pergerakan dana/instrumen. Dengan demikian, transaksi deviratif dipertentangkan dengan transaksi atas produk pokok/underlying asset, seperti orang membeli saham/obligasi, USA dollar, barang komoditi, dan lain-lain.
Ada banyak macam produk deviratif, tetapi pada dasarnya produk derivatif terbagi kepada 3 (tiga) macam, yaitu :
1.       Derivatif berdasarkan atas forward
2.       Derivatif berdasarkan atas opsi
3.       Derivatif berdasarkan atas swap
Fungsi Derivaif adalah sebagai berikut :
1.       Sebagai Model Investasi
Dalam hal ini transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu model berinvestasi, tetapi umumnya investasi jangka pendek.
2.       Sebagai Cara Lindung Nilai
Dalam hal ini transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan reksiko dengan jalan lindung nilai (hedging), yakni yang disebut dengan Risk Management.
3.       Informasi Harga
Dalam hal ini transaksi derivatif dapat berfungsi untuk sekedar mencari/memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). Misalnya, harga emas 6 bulan mendatang, dapat tercermin dari harga emas di pasar berjangka tersebut.
4.       Fungsi Spekulasi
Perdagangan derivatif dapat dan sering juga digunakan sebagai salah satu cara berspekulasi bagi mereka yang senang dengan hal-hal yang bersifat untung-untungan dan spekulasi.
5.       Membuat Fungsi Manajemen Produksi Berjalan dengan Baik dan Efisien
Transaksi derivatif, khususnya atas barang komoditi dapat membuatberjalannya dengan baik dan efisien terhadap Fungsi Manajemen Produksi. Sebab, dengan adanya transaksi berjangka (atas barang-barang komoditi) fungsi manajemen Produksi dari suatu produsen akan mendapat gambaran permintaan dan kebutuhan pasar dimasa yang akan datang terhadap produk yang dihasilkannya itu, dengan cerminan gambaran harga dipasar. Sehingga kapasitas produksi dan penyimpanan barang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
6.       Untuk Mencegah Gejolak Harga Pasar yang Ekstreme terhadap Underlying Asset
Dengan adanya perdagangan berjangka, maka pasar akan bereaksi yang positif terhadap posisi permintaan dan penawaran. Sebab, dalam bisnis seperti ini, indikator harga dihitung secara cermat, sehingga jika ada harga underlying asset yang terlalu rendah misalnya, maka demand akan tinggi sehingga dengan demikian tingkat harga akan segera naik lagi, demikian juga sebaliknya. Karenanya, fluktuasi harga dai underlying asset menjadi tidak terlalu tinggi dan selalu terjaga pada batas-batas harga normal.

B.      Transaksi Derivatif Sebagai Sarana Lindung Nilai (Hedging)
Dalam praktek sangat banyak juga dilakukan suatu transaksi derivatif dengan tujuan/motif sebagai dalah satu cara untuk menghilangkan risikodengan jalan lindungi nilai (hedging), yang merupakan salah satu model Risk Management. Ini adalah pengertian hedging dan motif dilakukannya hedging pada kasus umumnya yang ada. Akan tetapi, dalam perkembangannya sarana hedging, dapat juga dipakai justru sebagai sarana spekulasi. Karena itulah, dalam perkembangannya dikenal berbagai model jenis hedging. Untuk itu pihak perusahaan yang akan melakukan hedging dapat memilih-milih di antara alternatif-alternatif hedging (dilihat dari perbandingan jumlah hedging), yaitu sebagai berikut :
1.       Lindungi Nilai Penuh (Straight Hedging, Full Hedging)
Lindungi nilai penuh merupakan cara melakukan lindungi nilai lewat suatu kontrak forward terhadap semua 100% kewajiban. Teknik  ini justru dapat menimbulkan risiko manakala keadaan di depan justru berbalikan seperti yang diantisipasi.
2.       Lindungi Nilai Sebagian (Partial Hedging, Delta Hedging)
Dalam hal ini tidak terhadap seluruh hutang dilakukan hedging. Misalnya, hedging hanya dilakukan terhadap 70% hutang.
3.       Lindungi Nilai dengan Hak Pilih
Perusahaan yang akan melakukan lindungi nilai dapat juga menempuh cara lindungi nilai dengan hak pilih (opsi). Dalam hal ini yang dilakukan adalah melakukan lindungi nilai dengan memakai sarana derivatif berbentuk option.
4.       Tanpa Lindung Nilai
Manakala perusahaan merasa hutang-hutangnya tidak terlalu berpengaruh terhadap cash flow, dan/atau hutangnya relatif kecil, dan/atau tidak terdapat cukup alasan untuk mencemaskan pergolakan moneter di masa depan, maka lindung nilai tidak perlu dilakukan.

C.      Klasifikasi Transaksi Derivatif dalam Dunia Perbankan
Dalam praktek dikenal berbagai macam transaksi/produk derivatif, yaitu sebagai berikut :
1.       Futures
2.       Option
3.       Forward
4.       Swap
5.       Exotics
6.       Spot Trading
7.       Transaksi dengan Pergerakan Dana
8.       Transaksi Tanpa Pergerakan Dana

D.      Transaksi Derivatif dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Transaksi derivative merupakan transaksi yang sangat lazim dilakukan dalam praktek secara nasional dan internasional. Karena itu, tidak ada alas an yang kuat dan tidak perlu sama sekali melarang praktek transaksi derivatif ini.
Dari segi hukum perdata, jelas bahwa transaksi derivative termasuk kedalam ruang jelajah hukum kontrak/perjanjian, karena transaksi tersebut pada galibnya tidak lain dari suatu kontrak antara para pihak dalam transaksi derivative tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa menurut ketentuan hukum perdata, maka sahnya suatu kontrak, termasuk transaksi derivative, antara lain ditentukan oleh apakah sudah terpenuhinya persyaratan tentang sahnya suatu kontrak sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
1.       Adanya kesepakatan kehendak
2.       Cakap berbuat
3.       Adanya hal tertentu
4.       Kausa yang halal
Konsep trading dalam transaksi derivative antara lain mencakupi elemen-elemen sebagai berikut :
1.       Startegi Trading
2.       Faktor Perubahan Harga
3.       Analisis Fudamental
4.       Analisis Teknik
5.       Cara-cara Mengatasi Kerugian
6.       Penentuan Waktu (timing)
E.       Rambu-Rambu Hukum dan Kode Etik
Karena transaksi derivatif sangat rentan dan resikonya sangat tinggi (high risk), maka sector hukum perlu campur tangan yang intens sehingga resiko dapat diminimalkan. Untuk itu, sudah selayaknya sector hukum menyediakan rambu-rambu  yang tidak boleh dilanggar oleh pihak yang terlibat dalam transaksi derivatif ini.

1.       Resiko dari Transaksi Derivatif
Adapun yang merupakan risiko dari transaksi derivatif adalah :
a.       Risiko Hukum
b.      Risiko Pasar
c.       Risiko Operasional
d.      Risiko Kredit

2.       Prisnsip Kehati-hatian dalam Pengendalian Risiko Transaksi Derivatif
Bank Indonesia mengatur pula mengenai masalah pengendalian risiko transaksi valas/derivatif, antara lain dengan cara penekanan kepada prinsip kehati-hatian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a.       Bank Harus mempunyai pedoman terhadap transaksi derivatif, pedoman mana haruslah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari direksi dan komisaris bank yang bersangkutan.
b.      Penentuan batas-batas kewenangan bank dalam melakukan transaksi derivatif.
c.       Kewajiban memberikan laporan berkala (mingguan) kepada Bank Indonesia.

No comments:

Post a Comment