Transaksi
Derivatif dan Margin Trading
A.
Pengertian Margin Trading dan Transaksi Derivatif
Margin Trading adalah suatu transaksi jual beli valuata
asing dimana transaksi tersebut tidak diakui oleh pergerakan dana dan
keuntungan atau kerugiannya diperhitungkan dari selisih bersih antara harga
beli/harga jual dari suatu jenis valuata asing pada saat tertentu dengan harga
jual/beli valuata yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Dengan demikian,
margin trading diperlawankan dengan
perdagangan dengan pergerakan dana.
Sedangkan yang dimaksud dengan transaksi derivatif adalah suatu kontrak (agreement) mengenai
pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang
mendasarinya, seperti nilai tukar, tingkat suku bunga, komiditi, ekuiti,
indeks, dan lain-lain, baik yang menyebabkan terjadinya pergerakan dana maupun
yang tidak menimbulkan pergerakan dana/instrumen. Dengan demikian, transaksi
deviratif dipertentangkan dengan transaksi atas produk pokok/underlying asset, seperti orang membeli
saham/obligasi, USA dollar, barang komoditi, dan lain-lain.
Ada banyak macam produk deviratif, tetapi pada dasarnya
produk derivatif terbagi kepada 3 (tiga) macam, yaitu :
1. Derivatif berdasarkan atas forward
2. Derivatif berdasarkan atas opsi
3. Derivatif berdasarkan atas swap
Fungsi Derivaif adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai Model Investasi
Dalam hal ini transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu
model berinvestasi, tetapi umumnya investasi jangka pendek.
2.
Sebagai Cara Lindung Nilai
Dalam hal ini transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu
cara untuk menghilangkan reksiko dengan jalan lindung nilai (hedging), yakni
yang disebut dengan Risk Management.
3.
Informasi Harga
Dalam hal ini transaksi derivatif dapat berfungsi untuk sekedar
mencari/memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery). Misalnya,
harga emas 6 bulan mendatang, dapat tercermin dari harga emas di pasar
berjangka tersebut.
4.
Fungsi Spekulasi
Perdagangan derivatif dapat dan sering juga
digunakan sebagai salah satu cara berspekulasi bagi mereka yang senang dengan
hal-hal yang bersifat untung-untungan dan spekulasi.
5.
Membuat Fungsi Manajemen Produksi Berjalan dengan Baik dan Efisien
Transaksi derivatif, khususnya atas barang komoditi dapat
membuatberjalannya dengan baik dan efisien terhadap Fungsi Manajemen Produksi.
Sebab, dengan adanya transaksi berjangka (atas barang-barang komoditi) fungsi
manajemen Produksi dari suatu produsen akan mendapat gambaran permintaan dan
kebutuhan pasar dimasa yang akan datang terhadap produk yang dihasilkannya itu,
dengan cerminan gambaran harga dipasar. Sehingga kapasitas produksi dan
penyimpanan barang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
6.
Untuk Mencegah Gejolak Harga Pasar yang Ekstreme terhadap Underlying
Asset
Dengan adanya perdagangan berjangka, maka pasar akan bereaksi yang
positif terhadap posisi permintaan dan penawaran. Sebab, dalam bisnis seperti
ini, indikator harga dihitung secara cermat, sehingga jika ada harga underlying asset yang terlalu rendah
misalnya, maka demand akan tinggi
sehingga dengan demikian tingkat harga akan segera naik lagi, demikian juga
sebaliknya. Karenanya, fluktuasi harga dai underlying
asset menjadi tidak terlalu tinggi dan selalu terjaga pada batas-batas
harga normal.
B.
Transaksi Derivatif Sebagai Sarana Lindung Nilai (Hedging)
Dalam praktek sangat banyak juga dilakukan suatu transaksi derivatif
dengan tujuan/motif sebagai dalah satu cara untuk menghilangkan risikodengan
jalan lindungi nilai (hedging), yang merupakan salah satu model Risk Management. Ini adalah pengertian
hedging dan motif dilakukannya hedging pada kasus umumnya yang ada. Akan
tetapi, dalam perkembangannya sarana hedging, dapat juga dipakai justru sebagai
sarana spekulasi. Karena itulah, dalam perkembangannya dikenal berbagai model
jenis hedging. Untuk itu pihak perusahaan yang akan melakukan hedging dapat
memilih-milih di antara alternatif-alternatif hedging (dilihat dari
perbandingan jumlah hedging), yaitu sebagai berikut :
1. Lindungi Nilai Penuh
(Straight Hedging, Full Hedging)
Lindungi nilai penuh merupakan cara melakukan
lindungi nilai lewat suatu kontrak forward
terhadap semua 100% kewajiban. Teknik
ini justru dapat menimbulkan risiko manakala keadaan di depan justru
berbalikan seperti yang diantisipasi.
2. Lindungi Nilai Sebagian
(Partial Hedging, Delta Hedging)
Dalam hal ini tidak terhadap seluruh
hutang dilakukan hedging. Misalnya, hedging hanya dilakukan terhadap 70%
hutang.
3. Lindungi Nilai dengan Hak
Pilih
Perusahaan yang akan melakukan lindungi
nilai dapat juga menempuh cara lindungi nilai dengan hak pilih (opsi). Dalam
hal ini yang dilakukan adalah melakukan lindungi nilai dengan memakai sarana
derivatif berbentuk option.
4. Tanpa Lindung Nilai
Manakala perusahaan merasa
hutang-hutangnya tidak terlalu berpengaruh terhadap cash flow, dan/atau hutangnya relatif kecil, dan/atau tidak
terdapat cukup alasan untuk mencemaskan pergolakan moneter di masa depan, maka
lindung nilai tidak perlu dilakukan.
C.
Klasifikasi Transaksi Derivatif dalam Dunia Perbankan
Dalam
praktek dikenal berbagai macam transaksi/produk derivatif, yaitu sebagai
berikut :
1.
Futures
2.
Option
3.
Forward
4.
Swap
5.
Exotics
6.
Spot Trading
7.
Transaksi dengan Pergerakan Dana
8.
Transaksi Tanpa Pergerakan Dana
D. Transaksi
Derivatif dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Transaksi derivative merupakan transaksi yang
sangat lazim dilakukan dalam praktek secara nasional dan internasional. Karena itu,
tidak ada alas an yang kuat dan tidak perlu sama sekali melarang praktek
transaksi derivatif ini.
Dari segi hukum perdata, jelas bahwa transaksi derivative
termasuk kedalam ruang jelajah hukum kontrak/perjanjian, karena transaksi
tersebut pada galibnya tidak lain dari suatu kontrak antara para pihak dalam
transaksi derivative tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa menurut ketentuan
hukum perdata, maka sahnya suatu kontrak, termasuk transaksi derivative, antara
lain ditentukan oleh apakah sudah terpenuhinya persyaratan tentang sahnya suatu
kontrak sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
1.
Adanya
kesepakatan kehendak
2.
Cakap
berbuat
3.
Adanya hal
tertentu
4.
Kausa yang
halal
Konsep trading
dalam transaksi derivative antara lain mencakupi elemen-elemen sebagai
berikut :
1.
Startegi Trading
2.
Faktor
Perubahan Harga
3.
Analisis
Fudamental
4.
Analisis
Teknik
5.
Cara-cara
Mengatasi Kerugian
6.
Penentuan
Waktu (timing)
E. Rambu-Rambu
Hukum dan Kode Etik
Karena transaksi derivatif sangat rentan dan
resikonya sangat tinggi (high risk), maka sector hukum perlu campur tangan yang
intens sehingga resiko dapat diminimalkan. Untuk itu, sudah selayaknya sector hukum
menyediakan rambu-rambu yang tidak boleh
dilanggar oleh pihak yang terlibat dalam transaksi derivatif ini.
1.
Resiko dari Transaksi Derivatif
Adapun yang merupakan risiko dari transaksi derivatif
adalah :
a.
Risiko
Hukum
b.
Risiko
Pasar
c.
Risiko
Operasional
d.
Risiko
Kredit
2.
Prisnsip Kehati-hatian dalam Pengendalian
Risiko Transaksi Derivatif
Bank Indonesia mengatur pula mengenai masalah
pengendalian risiko transaksi valas/derivatif, antara lain dengan cara
penekanan kepada prinsip kehati-hatian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut :
a.
Bank Harus
mempunyai pedoman terhadap transaksi derivatif, pedoman mana haruslah terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari direksi dan komisaris bank yang bersangkutan.
b.
Penentuan
batas-batas kewenangan bank dalam melakukan transaksi derivatif.
c.
Kewajiban
memberikan laporan berkala (mingguan) kepada Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment