Seorang konsumen datang ke tempat tukang cukur untuk memotong rambut
merapikan bewoknya. Si tukang cukur mulai memotong rambut konsumennya dan mulai
lah terlibat percakapan yang mulai menghangat. Mereka membicarakan banyak hal
dan berbagai variasi topik pembicaraan, dan sesaat topik beralih tentang Tuhan.
Si tukang cukur bilang “Saya tidak
percaya Tuhan itu ada”.
“Kenapa
kamu berkata begitu???” timpal si konsumen.
“Begini,
coba Anda perhatikan di depan sana, di jalanan… untuk menyadari bahwa Tuhan itu
tidak ada. Katakana kepada ku, jika Tuhan itu ada, Adakah yang sakit?? Adakah
yang terlantar?? Jika Tuhan ada, tidak ada yang sakit ataupun kesusahan. Saya
tidak dapat membayangkan Tuhan Yang Maha Penyayang akan membiarkan semua ini
terjadi.”
Si
konsumen diam untuk berpikir sejenak, tapi tidak merespon karena dia tidak
ingin memulai adu perdebatan. Si tukan cukur menyelesaikan pekerjaannya dan si
konsumen pun pergi meninggalkan tempat si tukang cukur. Beberapa saat setelah
ia meninggalkan ruangan itu si tukang cukur melihat ada orang di jalan dengan
rambut yang panjang, berbewok kasar dan keriting. Orang itu terlihat kotor dan
tidak terawat.
Si
konsumen kembali lagi ke tempat cukur dan berkata “Kamu tahu, sebenarnya TIDAK
ADA TUKANG CUKUR.”
Si
tukang cukur tidak terima, “Kamu kok bias bicara begitu?”
“Saya
disini, dan saya tukang cukur. Dan barusan saya mencukurmu!”
“Tidak!”
elak si konsumen. “Tukang cukur itu tidak ada, jika ada, tidak akan ada orang
dengan rambut panjang yang kotor dan bewokan seperti orang yang di luar sana”,
si konsumen menambahkan.
“Ah
tidak, tapi tukang cukur tetap ada!” sanggah si tukang cukur. “Apa yang kamu
lihat adalah salah mereka sendiri, kenapa mereka tidak datang ke saya”. Jawab
si tukang cukur membela diri.
“Cocok”
kata si konsumen menyetujui.
“Itulah
point utama-nya!. Sama dengan TUHAN, TUHAN ITU JUGA ADA!, Tapi apa yang
terjadi… orang-orang TIDAK MAU MENCARI-NYA. Oleh karena itu banyak yang sakit
dan tertimpa kesusahan di dunia ini.”
Kisah ini
akan memberikan motivasi kepada anda dalam melihat suatu masalah agar dapat
dijadikan sebagi batu loncatan.
Suatu hari keledai milik seorang
petani jatuh kedalam sumur. Hewan itu menangis memilukan selama berjam-jam. Sementara
sang petani memikirkan apa yang harus dilakukannya. Akhirnya, sang petani
memutuskan bahwa hewan itu sudah tua dan sumur juga perlu di timbun (ditutup
karena berbahaya), jadi tidak berguna untuk menolong si keledai. Dan ia mengajak tetangga-tetangganya untuk
datang membantunya. Mereka mulai menyekop tanah kedalam sumur.
Ketika si keledai menyadari apa yang
sedang terjadi, ia menangis penuh kengerian. Tetapi semua orang takjub karena
si keledai menjadi diam. Setelah
beberapa sekop tanah lagi dituangkan kedalam sumur dan tercengang karena apa
yang dilihatnya, walaupun punggungnya di timpa oleh bersekop-sekop tanah dan
kotoran, si keledai melakukan sesuatu yang menakjubkan. Ia
mengguncang-guncangkan badannya agar tanah yang menimpa punggungnya jatuh
kebawah lalu menaiki tanah itu.
Sementara si petani dan
tetangga-tetangganya terus menuangkan
tanah kotor ke atas punggung hewan itu, si keledai terus juga mengguncangkan
badannya dan melangkah naik. Segera saja semua orang terpesona ketika si keledai
meloncati tepian sumur dan melarikan diri.
Hal yang
dapat dipelajari dari kisah ini adalah :
Kehidupan
terus saja menuangkan tanah dan kotoran kepadamu, segala macam tanah dan
kotoran. Cara untuk keluar dari “sumur” (kesedihan, masalah, dan sebaginya) adalah
dengan mengguncangkan segala tanah dan kotoran dari diri kita (pikiran dan hati
kita) dan melangkah naik dari “sumur” dengan menggunakan hal-hal tersebut sebai
pijakan. Setiap masalah-masalah kita merupakansatu batu pijakan kita untuk
melangkah.
Kita dapat keluar dari “sumur” yang
terdalam dengan terus berjuang. Jangan pernah menyerah!! Ingatlah aturan
sederhana tentang kebahagian :
Perjanjian lisensi untuk hak milik intelektual, telah di atur
dalam undang-undang tentang :
1.Lisensi
Merek diatur dalam Undang-Undang tentang Merek.
2.Lisensi
Paten diatur dalam Undang-Undang tentang Paten.
3.Lisensi
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang tentang Hak CIpta.
A.LISENSI PATEN
Bahwa
tentang lisensi paten ini, disamping beragam pengalaman dalam praktek, sehingga
bisa menjadi acuan karena merupakan “common
trade usage”, tetapi bahkan telah pula mendapat pengaturannya dalam
Undang-Undang Paten.
1.Lisensi Paten dan Know-How Transfer
Differensiasi
antara Lisensi paten dengan know-how transfer terletak pada tujuan dari
masing-masing prantara tersebut. Dalam lisensi paten terdapat pemberian izin
dari pemilik paten kepada pemegang lisensi, dengan suatu imbalan untuk
menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh digunakan. Dan dengan know-how
transfer, juga terdapat semacam pemberian izin (jadi sebenarnya bukan transfer
dalam arti menjual), juga dengan suatu imbalan untuk menggunakan sesuatu, yang
sebelumnya pihak yang menerima transfer tidak mengetahui bagaimana cara
menggunakannya, dan yang dengan alasan-alasan praktis tidak bermaksud
mengembangkannya sendiri. Jadi, yang dimaksud dengan transfer tersebut
sebenarnya sejenis lisensi juga.
2.Lisensi Sebagai Suatu Cara Pengalihan
Paten
Pemilik
paten, seperti juga pemilik property lainnya, dapat memberikan persetujuan
terhadap orang lain untuk membuat, menjual, menewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk disewakan atau dijual dan sebagainya. Paten dapat beralih
misalnya karena pewarisan dan dapat juga dialihkan. Apabila yang dialihkan itu
pemiliknya, cara yang ditempuh adalah melalui :
a)Hibah
b)Wasiat
c)Perjanjian
Sedangkan apabila yang di transfer itu pemakainya (sebagian
atau seluruhnya), maka dapat misalnya dilakukan dengan lisensi. Jadi, pada
prinsipnya dengan lisensi ini, yang di alihkan hanyalah hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari paten.
3.Pendaftaran
Bukan
hanya hak paten sendiri, melainkan pengalihan termasuk lisensi juga terkena
wajob daftar dalam Daftar Umum Paten.
Dalam
rangka mendorong kemungkinan pemakai paten secara luas dan manfaat yang optimum
kepada masyarakat maka dibukalah kesempatan bagi seseorang untuk memperoleh
lisensi wajib atas paten orang lain. Pemberian lisensi wajib ini dilakukan oleh
Pengadilan Negeri setelah mendengar pemegang paten dan pihak lain yang
memintanya.
Menurut
Undang-Undang Paten seseorang seseorang dapat mengajukan permohonan lisensi
wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut setelah lewat
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten.
Alasan permohonan lisensi wajib adalah bahwa paten yang bersangkutan tidak
dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang Paten, padahal kesempatan untuk itu
ada. Karena itu, permohonan lisensi wajib harus menunjukkan bukti yang
meyakinkan terhadap :
a.Harus
diajukan permohonan oleh yang ingin memperoleh lisensi wajib.
b.Harus
membayarkan royalty kepada pemegang paten.
c.Diajukan
setelah lewat waktu 36 (tuga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberian paten.
d.Jika
paten yang bersangkutan atau tidak sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia, atau
dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia
oleh pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
e.Kemampuan
untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara full.
f.Mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
g.Harus diajukan permohonan oleh yang
ingin memperoleh lisensi wajib.
h.Jika paten yang bersangkutan atau tidak
sepenuhnya di laksanakan di indonesia, atau dilaksanakan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang
lisensi paten.
Pemberian lisensi wajib ini
dimaksudkan untuk menghindari eksploitasi terhadap permohonan lisensi wajib untuk tujuan yang bersifat
kompetisi tidak fair.
5.Argumentasi
untuk memberikan / atau tidak memberikan lisensi
Alasan yang mendukung pemberian lisensi adalah :
a.Menghasilkan uang.
b.Lisensi dapat memperluas pasar (karena
jarak, hambatan dari peraturan pemerintah, dan sebagainya).
c.Dari segi teknis, lisensi merupakan
cakrawala tukar-menukar pengetahuan.
d.Dan lain-lain.
Sedangkan alasan
yang menentang pemberian lisensi antara lain :
a.Lisensi justru membantu competitor
b.Kerap kali biaya yang terlibat dalam
pemberian lisensi cukup besar, sehingga kadang-kadang bahkan dianggap tidak
mambawa perofit.
c.Risiko didiskreditkannya reputasi
pemberi lisensi oleh penerima lisensi.
6.Pembayaran
Modal pembayaran royalti dari pemegang lisensi
kepada pemilik paten minimal dikenai 6 (enam) metode pembayaran, yaitu sebagai
berikut :
a.Pembayaran suatu jumlah sekaligus.
b.Persentase harga jual.
c.Pembayaran jumlah tertentu dihitung tiap
masing-masing komponen yang dibuat.
d.Persentase dari profit.
e.Partisipasi pihak pembeli lisensi dalam
perusahaan penerima lisensi melalui pemilik saham.
f.Membayarnya dengan barang (imbal jual)
atau dengan jasa seperti jasa melakukan riset, dan sebagainya.
Jika pembayaran dengan jumlah tertentu dan dilaksanakan
sekaligus sering disebut dengan sebutan “lump-sum”
atau “paid-up lisence”. Sedangkan
apabila jumlah tertentu juga di bayar sebagian lebih dahulu disebut dengan down payment. Pembayaran sekaligus ini
mengandung beberapa nilai plus, baik terhadap penerima lisensi maupun terhadap
pemberinya.
Terhadap
penerima lisensi keuntungannya adalah :
1)Mengetahui sejak semula berapa persisnya
yang harus di bayar. Sehingga dapat di kalkulasikan untuk investasi dan harga.
2)Omzetnya tidak perlu di
pertanggungjawabkan.
Sedangkan terhadap
pemberi lisensi keuntungannya sebagai berikut :
1)Tahu dengan pasti berapa pemasukannya.
2)Kepastian pembayaran, walaupun misalnya
nanti timbul sengketa antara mereka.
Apabila pembayaran dilakukan
dengan persentase tertentu, ini sering disebut dengan royalty, walaupun dalam
praktek terhadap kata royalty digunakan untuk segala jenis pembayaran. Ada
beberapa keuntungan dari pembayaran secara persentase ini, yaitu sebagai
berikut :
1)Kepada pemberi lisensi akan diterima
keuntungan apabila lisensi tersebut sukses, sehingga mendapat pembayaran tinggi
dan penerima lisensi bersedia melakukan kontrak lisensi dalam jangka waktu yang
lebih lama.
2)Bagi pemberi lisensi juga mendapat
keuntungan, karena dalam rangka persaingan dia akan mengetahui dengan baik
omzet penerima lisensi.
3)Bagi penerima lisensi, pembayaran dengan
persentase ini juga menguntungkan karena dia juga tidak membayar sebelum bisa
mendapatkan hasil dari objek lisensi. Dan jika usaha tidak berjalan dengan
baik, dia malahan tidak perlu membayar.
Dewasa ini pemakaian internet dan
bisnis melalui internet berkembang sangat pesat, sehingga sektor hukum pun
diminta untuk turun tangan sehingga dalam bisnis melalui internet seperti itu,
dapat dicapai ketertiban dan kepastian dalam berbisnis, disamping tercapai pula
unsure keadilan bagi para pihak dalam berbisnis. Berbisnis lewat internet
(dengan menggunakan perangkat elektronik) ini sering disebut dengan electric commerce (E-Commerce) atau
elektronik business (E-Business).
Yang dimaksud dengan istilah
e-commerce adalah suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik
yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk
transaksi elektronik. Dan pertukaran/penjualan barang, service, dan informasi
secara elektronik. Dengan demikian, pada prinsipnya bisnis dengan e-commerce
merupakan kegiatan bisnis tanpa warkat (paperless
trading).
Meskipun antara istilah e-commerce
dengan istilah e-busniness sering dipertukarkan, sebenarnya terdapat perbedaan
yang prinsipil diantara kedua istilah tersebut. Istilah e-commerce dalam arti
sempit diartikan sebagai suatu transaksi jual beli atas suatu produk barang, jasa
atau informasi antarmitra bisnis dengan memakai jaringan computer yang
berbasiskan kepada internet. Sedangkan e-busines, yakni mencakup tidak hanya
transaksi online, tetapi juga termasuk layanan pelanggan, hubungan dagang
dengan mitra bisnis, dan transaksi internal dalam sebuah organisasi.
Suatu kegiatan e-commerce dilakukan
dengan orientasi-orientasi sebagai berikut :
1.Pembelian on-line (on-line
transaction).
2.Komunikasi digital (digital communication), yaitu suatu
komunikasi secara elektronik.
3.Penyediaan jasa (service), yang menyediakan informasi tentang kualitas produk dan
informasi instan terkini.
4.Proses bisnis, yang merupakan system
dengan sasaran untuk meningkatkan otomatisasi proses bisnis.
5.Market of one,
yang memungkinkan proses costumization
produk dan jasa untuk diadaptasikan pada kebutuhan bisnis.
Jika ditinjau dari sudut para pihak
dalam bisnis e-commerce, maka yang merupakan jenis-jenis transaksi dari suatu
kegiatan e-commerce adalah sebagai berikut :
Berikut ini penjelasan dari
masing-masing jenis transaksi e-commerce tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.Business to Business (B2B)
Transaksi
business to business ini merupakan bisnis e-commerce yang paling banyak
dilakukan. Business to Business ini terdiri dari :
a.Transaksi Inter-Organizational System
(IOS), misalnya transaksi extranets, electronic funds transfer, electronic forms
integrated messaging, share data based, supply chain management, dan
lain-lain.
b.Transaksi pasar elektronik (electronic market transaction).
2.Business to Consumer (B2C)
Busniness
to Consmer (B2C) merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual.
3.Consumer to Consumer (C2C)
Consumer
to Consumer (C2C) merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara
langsung kepada konsumen lainnya. Dan juga seorang individu yang mengiklankan
produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs
lelang.
4.Consumer to Business (C2B)
Merupakan
individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang
mencari penjual dan melakukan transaksi.
5.Non-Business Electronic Commerce
Dalam
hal ini meliputi kegiatan nonbisnis seperti kegiatan lembaga pendidikan,
organisasi nirlaba, keagamaan dan lain-lain.
Kegiatan
ini meliputi semua aktivitas internal organisasi melalui internet untuk melakukan
pertukaran barang, jasa dan informasi, menjual produk perusahaan kepada
karyawan, dan lain-lain.
B.E-Commerce Dalam Hubungan Dengan Hukum Kontrak
Salah satu bidang hukum yang banyak
tersentuh dari adanya transaksi via e-commerce adalah bidang hukum kontrak. Hal
ini adalah wajar mengingat kebanyakan dari deal
bisnis, termasuk bisnis lewat e-commerce didasari oleh suatu kontrak
bisnis.
Banyak bagian dari hukum kontrak yang
mesti mendapat kajian yang seksama manakala dihadapkan dengan transaksi
e-commerce ini. Bidang-bidang dan hukum kontrak yang bersentuhan dengan bisnis
e-commerce ini antara lain sebagai berikut :
1.Ada atau tidaknya penawaran (offer).
2.Ada atau tidaknya penerimaan (acceptance).
3.Ada atau tidaknya sepakat.
4.Jika ada kata sepakat, sejak kapan
mulai ada.
5.Keharusan kontrak tertulis dan tanda
tangan tertulis.
6.Masalah pembuktian perdata.
7.Bagaimana mengetahui para pihak dan
kecakapan berbuat para pihak.
8.Perumusan kembali masalah wanprestasi.
9.Perumusan kembali masalah force majeure.
10.Ganti rugi yang bagaimana yang paling
cocok untuk kontrak e-commerce.
11.Masalah kontrak berat sebelah dan
kontrak baku.
Masalah-masalah tersebut yang sebenarnya merupakan ruang
lingkup hukum kontrak mestilah terdapat pengaturannya dalam suatu
perundang-undangan yang berlaku.
C.Hukum yang Berlaku dan Pengadilan
yang Berwenang
Sering
kali proses e-commerce melibatkan para pihak dari Negara yang berbeda, sehingga
dapat menjadi masalah adalah hukum mana di antara 2 (dua) Negara tersebut yang
berlaku jika ada persengketaan dan pengadilan mana yang berwenang. Hal ini
penting dketahui mengingat tentang e-commerce ini, hukum dari Negara yang satu
berbeda dengan hukum dari Negara yang lain. Yang jelas, setiap tindakan yang membawa akibat
hukum, seperti kegiatan dalam hubungan dengan e-commerce ini haruslah ada hukum
yang mengaturnya. Dalam hubungan dengan hukum mana yang berlaku ini, berlakulah
prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
1.Jika para pihak melakukan pilihan
hukum (choice of law) dan atau
pengadilan yang berwenang dalam kontraknya, maka hukum dan pengadilan yang
dipilih tersebutlah yang berlaku.
2.Jika terhadap bidang e-commerce yang
sudah terdapat perjanjian internasional dan di Negara yang bersangkutan berlaku
perjanjian internasional tersebut, maka ketentuan dalam perjanjian
internasional tersebut haruslah dianggap berlaku.
3.Jika tidak ada pilihan hukum dan atau
pengadilan, dan tidak ada pula perjanjian internasional, maka berlakulah
prinsip-prinsip hukum perdata Internasional dari kedua Negara tersebut.
D.Persentuhan Dengan HUkum Bidang Lain
Meskipun pengaturan tentang e-commerce ini jelas termasuk ke
dalam lingkup bidang hukum bisnis, tetapi e-commerce juga banyak bersinggungan
dengan cabang hukum lain. Cabang hukum lain yang banyak bersentuhan tersebut
adalah sebagai berikut :
1.Hukum Komputer
2.Hukum Kontrak
3.Hukum Perlindungan Konsumen
4.Hukum Anti Monopoli dan Persaingan
Curang
5.Hukum Pembuktian
6.Hukum tentang Telekomunikasi
7.Hukum Pajak
8.Hukum tentang Pembiayaan Via Kartu
Kredit
E.Kekuatan Alat Bukti
Salah satu yang sangat menjadi masalah hukum tentang
e-commerce adalah bahwa proses e-commerce belum dapat diakui sebagai bukti oleh
alat bukti secara konvensional yang diakui oleh hukum pembuktian perdata
seperti yang diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Hukum Acara Perdata
maupun pembuktian pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beberapa prinsip hukum yang bersentuhan dengan e-commerce yang
mestinya diakui sektor hukum pembuktian adalah sebagai berikut :
1.Semua informasi elektronik dalam
bentuk data elektronik mestinya memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai
kekuatan pembuktian. Dengan demikian, data elektronik mestinya mempunyai kekuatan
pembuktian yang sama dengan dokumen kertas.
2.Kontrak yang dibuat secara elektronik
mempunyai akibat hukum dan kekuatan pembuktian yang sama dengan kontrak yang
dibuat secara tertulis di atas kertas.
3.Tanda tangan elektronik mestinya
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan biasa.
Akan tetapi, paling tidak terhadap kontrak-kontrak penting,
keharusan tertulis dan tanda tangan para pihak sampai kapanpun masih tetap
diperlukan. Yang tergolong kedalam kontrak penting tersebut adalah sebagai
berikut :
1.Kontrak pembelian benda tidak
bergerak.
2.Penerbitan surat berharga.
3.Hibah.
4.Wasiat.
5.Surat kuasa.
6.Dokumen kepemilikan.
7.Jaminan hutang.
8.Kontrak dalam hubungan hukum
keluarga.
F.Transfer Dana Secara Elektronik
Transfer dana secara elektronik merupakan transfer dana di
mana 1 (satu) atau lebih bagian dalam transfer dana yang dahulu digunakan
dengan memakai warkat (secara fisik) kemudian diganti dengan menggunakan teknik
elektronik. Bagian-bagian dalam transfer dana yang dahulunya memakai paper based, akan tetapi kemudian
diganti dengan system elektronik antara lain adalah sebagai berikut :
1.Pengiriman pesan elektronik di antara
bank pengirim dengan bank penerima. Misalnya, model lama tersebut diganti
dengan instruksi pembayaran via telex,
the Society for Worldwide Interbank
Financial Telecommunications (SWIFT), atau hubungan computer to computer.
2.Data-data penting yang dahulunya
dibuat dengan paper based diganti
dengan system data yang terekam dengan mesin, seperti Magnetic Ink Character Recognition (MIGR) atau Optical Character Recognition (IOCR).
3.Penggunaan data, terminology dan
dokumentasi pengirim yang standar. Dalam hal ini berbagai aspek dari
operasional bank telah distandardsasi oleh the
Banking Committee of International Organization for Standardization (ISO,
TC 68), dan ISO tersebut telah menyediakan suatu Draft International Standard (DIS 7982) dalam bahasa Inggris dan
Prancis untuk pemakaian Computer to
Computer Telecommunications Networks. Di samping itu, disediakan pula DIS
7746 terhadap format telex untuk Interbank
Funds Transfer Messages dan hasil revisi dalam bentuk Draft Bank Data Elements Directory (ISO/TC 68/n 265).
4.Pembuatan Instruksi transfer dengan computer.
5.Menciptakan system elektronik baru
yang tidak sekedar menggantikan system yang berdasarkan paper based.
Pengiriman uang via elektronik (seperti lewat computer atau internet) atau
lewat telepon akan tidak mempunyai bukti tertulis sama sekali. Hal ini tentu
akan rentan terhadap timbulnya kerawanan-kerawanan dan timbul disputes di kemudian hari, di samping
itu dapat terjadi pula penipuan/pemalsuan. Karena itu, biasanya bank yang
menggunakan teknik ini akan menggunakan system konfirmasi tertulis yang
dilakukan segera setelah dilakukan transfer. Di samping itu, tersedia pula
beberapa model pengamanan yang lain, seperti pemberian contoh tanda tangan,
penentuan terhadap apa yang disebut dengan istilah test key, dan lain-lain.
G.Internet Piracy
Salah stu masalah dalam hukum yang berkenaan dengan e-commerce atau hukum
internet adalah raawnnya bidang ini terhadap aksi pembajakan atau yang disebut
dengan istilah “pembajakan internet” (internet
piracy). Yang dimaksud dengan pembajakan internet adalah penggunaan hak
milik intelektual pihak lain yang ada dalan system Internet, untuk kepentingan
dirinya sendiri secara melawan hukum, yakni tanpa izin dari pihak
pemilik/pemakai dari hak milik intelektual tersebut. Untuk masalah ini, sepenuhnya
diatur oleh hukum dan perundang-undangan di bidang hak milik intelektual,
seperti hukum dan perundang-undangan tentang hak cipta, paten, merek, trade
secret, bahkan dengan kemungkinan pengakuan hak milik intelektual baru semisal
penggunaan dan pemakaian domainname di internet, dan lain-lain. Yang dimaksud
dengan domain name adalah penggunaan
nama dan alamat tertentu di internet sebagai tempat orang mengetahui segala
informasi yang diperlukan. Contoh dari domain name adalah bca.com untuk bank BCA.