Monday 16 September 2013

Analogi Yang Mengagumkan

Seorang konsumen datang ke tempat tukang cukur untuk memotong rambut merapikan bewoknya. Si tukang cukur mulai memotong rambut konsumennya dan mulai lah terlibat percakapan yang mulai menghangat. Mereka membicarakan banyak hal dan berbagai variasi topik pembicaraan, dan sesaat topik beralih tentang Tuhan. Si tukang cukur bilang  “Saya tidak percaya Tuhan itu ada”.
            “Kenapa kamu berkata begitu???” timpal si konsumen.
            “Begini, coba Anda perhatikan di depan sana, di jalanan… untuk menyadari bahwa Tuhan itu tidak ada. Katakana kepada ku, jika Tuhan itu ada, Adakah yang sakit?? Adakah yang terlantar?? Jika Tuhan ada, tidak ada yang sakit ataupun kesusahan. Saya tidak dapat membayangkan Tuhan Yang Maha Penyayang akan membiarkan semua ini terjadi.”
            Si konsumen diam untuk berpikir sejenak, tapi tidak merespon karena dia tidak ingin memulai adu perdebatan. Si tukan cukur menyelesaikan pekerjaannya dan si konsumen pun pergi meninggalkan tempat si tukang cukur. Beberapa saat setelah ia meninggalkan ruangan itu si tukang cukur melihat ada orang di jalan dengan rambut yang panjang, berbewok kasar dan keriting. Orang itu terlihat kotor dan tidak terawat.
            Si konsumen kembali lagi ke tempat cukur dan berkata “Kamu tahu, sebenarnya TIDAK ADA TUKANG CUKUR.”
            Si tukang cukur tidak terima, “Kamu kok bias bicara begitu?”
            “Saya disini, dan saya tukang cukur. Dan barusan saya mencukurmu!”
            “Tidak!” elak si konsumen. “Tukang cukur itu tidak ada, jika ada, tidak akan ada orang dengan rambut panjang yang kotor dan bewokan seperti orang yang di luar sana”, si konsumen menambahkan.
            “Ah tidak, tapi tukang cukur tetap ada!” sanggah si tukang cukur. “Apa yang kamu lihat adalah salah mereka sendiri, kenapa mereka tidak datang ke saya”. Jawab si tukang cukur membela diri.
            “Cocok” kata si konsumen menyetujui.
            “Itulah point utama-nya!. Sama dengan TUHAN, TUHAN ITU JUGA ADA!, Tapi apa yang terjadi… orang-orang TIDAK MAU MENCARI-NYA. Oleh karena itu banyak yang sakit dan tertimpa kesusahan di dunia ini.”

Si tukang cukur terbengong!!!

Keledai Dalam Sumur

Kisah ini akan memberikan motivasi kepada anda dalam melihat suatu masalah agar dapat dijadikan sebagi batu loncatan.
            Suatu hari keledai milik seorang petani jatuh kedalam sumur. Hewan itu menangis memilukan selama berjam-jam. Sementara sang petani memikirkan apa yang harus dilakukannya. Akhirnya, sang petani memutuskan bahwa hewan itu sudah tua dan sumur juga perlu di timbun (ditutup karena berbahaya), jadi tidak berguna untuk menolong si keledai.  Dan ia mengajak tetangga-tetangganya untuk datang membantunya. Mereka mulai menyekop tanah kedalam sumur.
            Ketika si keledai menyadari apa yang sedang terjadi, ia menangis penuh kengerian. Tetapi semua orang takjub karena si keledai menjadi diam.  Setelah beberapa sekop tanah lagi dituangkan kedalam sumur dan tercengang karena apa yang dilihatnya, walaupun punggungnya di timpa oleh bersekop-sekop tanah dan kotoran, si keledai melakukan sesuatu yang menakjubkan. Ia mengguncang-guncangkan badannya agar tanah yang menimpa punggungnya jatuh kebawah lalu menaiki tanah itu.
            Sementara si petani dan tetangga-tetangganya terus  menuangkan tanah kotor ke atas punggung hewan itu, si keledai terus juga mengguncangkan badannya dan melangkah naik. Segera saja semua orang terpesona ketika si keledai meloncati tepian sumur dan melarikan diri.
Hal yang dapat dipelajari dari kisah ini adalah :
Kehidupan terus saja menuangkan tanah dan kotoran kepadamu, segala macam tanah dan kotoran. Cara untuk keluar dari “sumur” (kesedihan, masalah, dan sebaginya) adalah dengan mengguncangkan segala tanah dan kotoran dari diri kita (pikiran dan hati kita) dan melangkah naik dari “sumur” dengan menggunakan hal-hal tersebut sebai pijakan. Setiap masalah-masalah kita merupakansatu batu pijakan kita untuk melangkah.
            Kita dapat keluar dari “sumur” yang terdalam dengan terus berjuang. Jangan pernah menyerah!! Ingatlah aturan sederhana tentang kebahagian :
1.      Bebaskan dirimu dari kebencian
2.      Bebaskan pikiranmu dari kecemasan
3.      Nikmati hidup
4.      Berilah lebih banyak
5.      Berharaplah lebih sedikit
6.      Tersenyumlah

7.      Memiliki teman yang bias membuat anda tersenyum

Saturday 17 August 2013

LISENSI



Perjanjian lisensi untuk hak milik intelektual, telah di atur dalam undang-undang tentang :
1.      Lisensi Merek diatur dalam Undang-Undang tentang Merek.
2.      Lisensi Paten diatur dalam Undang-Undang tentang Paten.
3.      Lisensi Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang tentang Hak CIpta.

A.     LISENSI PATEN
Bahwa tentang lisensi paten ini, disamping beragam pengalaman dalam praktek, sehingga bisa menjadi acuan karena merupakan “common trade usage”, tetapi bahkan telah pula mendapat pengaturannya dalam Undang-Undang Paten.

1.      Lisensi Paten dan Know-How Transfer
Differensiasi antara Lisensi paten dengan know-how transfer terletak pada tujuan dari masing-masing prantara tersebut. Dalam lisensi paten terdapat pemberian izin dari pemilik paten kepada pemegang lisensi, dengan suatu imbalan untuk menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh digunakan. Dan dengan know-how transfer, juga terdapat semacam pemberian izin (jadi sebenarnya bukan transfer dalam arti menjual), juga dengan suatu imbalan untuk menggunakan sesuatu, yang sebelumnya pihak yang menerima transfer tidak mengetahui bagaimana cara menggunakannya, dan yang dengan alasan-alasan praktis tidak bermaksud mengembangkannya sendiri. Jadi, yang dimaksud dengan transfer tersebut sebenarnya sejenis lisensi juga.

2.      Lisensi Sebagai Suatu Cara Pengalihan Paten
Pemilik paten, seperti juga pemilik property lainnya, dapat memberikan persetujuan terhadap orang lain untuk membuat, menjual, menewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk disewakan atau dijual dan sebagainya. Paten dapat beralih misalnya karena pewarisan dan dapat juga dialihkan. Apabila yang dialihkan itu pemiliknya, cara yang ditempuh adalah melalui :
a)      Hibah
b)      Wasiat
c)      Perjanjian
Sedangkan apabila yang di transfer itu pemakainya (sebagian atau seluruhnya), maka dapat misalnya dilakukan dengan lisensi. Jadi, pada prinsipnya dengan lisensi ini, yang di alihkan hanyalah hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten.
3.      Pendaftaran
Bukan hanya hak paten sendiri, melainkan pengalihan termasuk lisensi juga terkena wajob daftar dalam Daftar Umum Paten.

4.      Lisensi Wajib (Nonvoluntary Licence/Compulsory Licence)
Dalam rangka mendorong kemungkinan pemakai paten secara luas dan manfaat yang optimum kepada masyarakat maka dibukalah kesempatan bagi seseorang untuk memperoleh lisensi wajib atas paten orang lain. Pemberian lisensi wajib ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar pemegang paten dan pihak lain yang memintanya.
Menurut Undang-Undang Paten seseorang seseorang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut setelah lewat waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten. Alasan permohonan lisensi wajib adalah bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang Paten, padahal kesempatan untuk itu ada. Karena itu, permohonan lisensi wajib harus menunjukkan bukti yang meyakinkan terhadap :
a.      Harus diajukan permohonan oleh yang ingin memperoleh lisensi wajib.
b.      Harus membayarkan royalty kepada pemegang paten.
c.       Diajukan setelah lewat waktu 36 (tuga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberian paten.
d.      Jika paten yang bersangkutan atau tidak sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia, atau dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
e.      Kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara full.
f.        Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
g.      Harus diajukan permohonan oleh yang ingin memperoleh lisensi wajib.
h.      Jika paten yang bersangkutan atau tidak sepenuhnya di laksanakan di indonesia, atau dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
Pemberian lisensi wajib ini dimaksudkan untuk menghindari eksploitasi terhadap permohonan  lisensi wajib untuk tujuan yang bersifat kompetisi tidak fair.
5.        Argumentasi untuk memberikan / atau tidak memberikan lisensi
Alasan yang mendukung pemberian lisensi adalah :
a.      Menghasilkan uang.
b.      Lisensi dapat memperluas pasar (karena jarak, hambatan dari peraturan pemerintah, dan sebagainya).
c.       Dari segi teknis, lisensi merupakan cakrawala tukar-menukar pengetahuan.
d.      Dan lain-lain.
Sedangkan alasan yang menentang pemberian lisensi antara lain :
a.      Lisensi justru membantu competitor
b.      Kerap kali biaya yang terlibat dalam pemberian lisensi cukup besar, sehingga kadang-kadang bahkan dianggap tidak mambawa perofit.
c.       Risiko didiskreditkannya reputasi pemberi lisensi oleh penerima lisensi.

6.      Pembayaran
Modal pembayaran royalti dari pemegang lisensi kepada pemilik paten minimal dikenai 6 (enam) metode pembayaran, yaitu sebagai berikut :
a.      Pembayaran suatu jumlah sekaligus.
b.      Persentase harga jual.
c.       Pembayaran jumlah tertentu dihitung tiap masing-masing komponen yang dibuat.
d.      Persentase dari profit.
e.      Partisipasi pihak pembeli lisensi dalam perusahaan penerima lisensi melalui pemilik saham.
f.        Membayarnya dengan barang (imbal jual) atau dengan jasa seperti jasa melakukan riset, dan sebagainya.
Jika pembayaran dengan jumlah tertentu dan dilaksanakan sekaligus sering disebut dengan sebutan “lump-sum” atau “paid-up lisence”. Sedangkan apabila jumlah tertentu juga di bayar sebagian lebih dahulu disebut dengan down payment. Pembayaran sekaligus ini mengandung beberapa nilai plus, baik terhadap penerima lisensi maupun terhadap pemberinya.
           
            Terhadap penerima lisensi keuntungannya adalah :
1)      Mengetahui sejak semula berapa persisnya yang harus di bayar. Sehingga dapat di kalkulasikan untuk investasi dan harga.
2)      Omzetnya tidak perlu di pertanggungjawabkan.

Sedangkan terhadap pemberi lisensi keuntungannya sebagai berikut :
1)      Tahu dengan pasti berapa pemasukannya.
2)      Kepastian pembayaran, walaupun misalnya nanti timbul sengketa antara mereka.
Apabila pembayaran dilakukan dengan persentase tertentu, ini sering disebut dengan royalty, walaupun dalam praktek terhadap kata royalty digunakan untuk segala jenis pembayaran. Ada beberapa keuntungan dari pembayaran secara persentase ini, yaitu sebagai berikut :
1)      Kepada pemberi lisensi akan diterima keuntungan apabila lisensi tersebut sukses, sehingga mendapat pembayaran tinggi dan penerima lisensi bersedia melakukan kontrak lisensi dalam jangka waktu yang lebih lama.
2)      Bagi pemberi lisensi juga mendapat keuntungan, karena dalam rangka persaingan dia akan mengetahui dengan baik omzet penerima lisensi.
3)      Bagi penerima lisensi, pembayaran dengan persentase ini juga menguntungkan karena dia juga tidak membayar sebelum bisa mendapatkan hasil dari objek lisensi. Dan jika usaha tidak berjalan dengan baik, dia malahan tidak perlu membayar.

Friday 28 June 2013

E-Commerce dalam Hubungan dengan Hukum Kontrak

-->

A.     Pengertian
Dewasa ini pemakaian internet dan bisnis melalui internet berkembang sangat pesat, sehingga sektor hukum pun diminta untuk turun tangan sehingga dalam bisnis melalui internet seperti itu, dapat dicapai ketertiban dan kepastian dalam berbisnis, disamping tercapai pula unsure keadilan bagi para pihak dalam berbisnis. Berbisnis lewat internet (dengan menggunakan perangkat elektronik) ini sering disebut dengan electric commerce (E-Commerce) atau elektronik business (E-Business).

Yang dimaksud dengan istilah e-commerce adalah suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik. Dan pertukaran/penjualan barang, service, dan informasi secara elektronik. Dengan demikian, pada prinsipnya bisnis dengan e-commerce merupakan kegiatan bisnis tanpa warkat (paperless trading).

Meskipun antara istilah e-commerce dengan istilah e-busniness sering dipertukarkan, sebenarnya terdapat perbedaan yang prinsipil diantara kedua istilah tersebut. Istilah e-commerce dalam arti sempit diartikan sebagai suatu transaksi jual beli atas suatu produk barang, jasa atau informasi antarmitra bisnis dengan memakai jaringan computer yang berbasiskan kepada internet. Sedangkan e-busines, yakni mencakup tidak hanya transaksi online, tetapi juga termasuk layanan pelanggan, hubungan dagang dengan mitra bisnis, dan transaksi internal dalam sebuah organisasi.

Suatu kegiatan e-commerce dilakukan dengan orientasi-orientasi sebagai berikut :
1.      Pembelian on-line (on-line transaction).
2.      Komunikasi digital (digital communication), yaitu suatu komunikasi secara elektronik.
3.      Penyediaan jasa (service), yang menyediakan informasi tentang kualitas produk dan informasi instan terkini.
4.      Proses bisnis, yang merupakan system dengan sasaran untuk meningkatkan otomatisasi proses bisnis.
5.      Market of one, yang memungkinkan proses costumization produk dan jasa untuk diadaptasikan pada kebutuhan bisnis.
Jika ditinjau dari sudut para pihak dalam bisnis e-commerce, maka yang merupakan jenis-jenis transaksi dari suatu kegiatan e-commerce adalah sebagai berikut :
1.      Bussines to Business (B2B).
2.      Business to Consumer (B2C)
3.      Consumer to Consumer (C2C)
4.      Consumer to Business (C2B)
5.      Non-Business Electronic Commerce.
6.      Intrabusiness (Organizational) Electronic Commerce.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis transaksi e-commerce tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.      Business to Business (B2B)
Transaksi business to business ini merupakan bisnis e-commerce yang paling banyak dilakukan. Business to Business ini terdiri dari :
a.      Transaksi Inter-Organizational System (IOS), misalnya transaksi extranets, electronic funds transfer, electronic forms integrated messaging, share data based, supply chain management, dan lain-lain.
b.      Transaksi pasar elektronik (electronic market transaction).

2.      Business to Consumer (B2C)
Busniness to Consmer (B2C) merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual.

3.      Consumer to Consumer (C2C)
Consumer to Consumer (C2C) merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Dan juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs lelang.

4.      Consumer to Business (C2B)
Merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang mencari penjual dan melakukan transaksi.

5.      Non-Business Electronic Commerce
Dalam hal ini meliputi kegiatan nonbisnis seperti kegiatan lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, keagamaan dan lain-lain.

6.      Intrabusiness (Organizational) Electronic Commerce
Kegiatan ini meliputi semua aktivitas internal organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa dan informasi, menjual produk perusahaan kepada karyawan, dan lain-lain.

B.      E-Commerce Dalam Hubungan Dengan Hukum Kontrak

Salah satu bidang hukum yang banyak tersentuh dari adanya transaksi via e-commerce adalah bidang hukum kontrak. Hal ini adalah wajar mengingat kebanyakan dari deal bisnis, termasuk bisnis lewat e-commerce didasari oleh suatu kontrak bisnis.

Banyak bagian dari hukum kontrak yang mesti mendapat kajian yang seksama manakala dihadapkan dengan transaksi e-commerce ini. Bidang-bidang dan hukum kontrak yang bersentuhan dengan bisnis e-commerce ini antara lain sebagai berikut :

1.      Ada atau tidaknya penawaran (offer).
2.      Ada atau tidaknya penerimaan (acceptance).
3.      Ada atau tidaknya sepakat.
4.      Jika ada kata sepakat, sejak kapan mulai ada.
5.      Keharusan kontrak tertulis dan tanda tangan tertulis.
6.      Masalah pembuktian perdata.
7.      Bagaimana mengetahui para pihak dan kecakapan berbuat para pihak.
8.      Perumusan kembali masalah wanprestasi.
9.      Perumusan kembali masalah force majeure.
10.  Ganti rugi yang bagaimana yang paling cocok untuk kontrak e-commerce.
11.  Masalah kontrak berat sebelah dan kontrak baku.
Masalah-masalah tersebut yang sebenarnya merupakan ruang lingkup hukum kontrak mestilah terdapat pengaturannya dalam suatu perundang-undangan yang berlaku.
C.      Hukum yang Berlaku dan Pengadilan yang Berwenang

Sering kali proses e-commerce melibatkan para pihak dari Negara yang berbeda, sehingga dapat menjadi masalah adalah hukum mana di antara 2 (dua) Negara tersebut yang berlaku jika ada persengketaan dan pengadilan mana yang berwenang. Hal ini penting dketahui mengingat tentang e-commerce ini, hukum dari Negara yang satu berbeda dengan hukum dari Negara yang lain. Yang  jelas, setiap tindakan yang membawa akibat hukum, seperti kegiatan dalam hubungan dengan e-commerce ini haruslah ada hukum yang mengaturnya. Dalam hubungan dengan hukum mana yang berlaku ini, berlakulah prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
1.      Jika para pihak melakukan pilihan hukum (choice of law) dan atau pengadilan yang berwenang dalam kontraknya, maka hukum dan pengadilan yang dipilih tersebutlah yang berlaku.
2.      Jika terhadap bidang e-commerce yang sudah terdapat perjanjian internasional dan di Negara yang bersangkutan berlaku perjanjian internasional tersebut, maka ketentuan dalam perjanjian internasional tersebut haruslah dianggap berlaku.
3.      Jika tidak ada pilihan hukum dan atau pengadilan, dan tidak ada pula perjanjian internasional, maka berlakulah prinsip-prinsip hukum perdata Internasional dari kedua Negara tersebut.

D.     Persentuhan Dengan HUkum Bidang Lain

Meskipun pengaturan tentang e-commerce ini jelas termasuk ke dalam lingkup bidang hukum bisnis, tetapi e-commerce juga banyak bersinggungan dengan cabang hukum lain. Cabang hukum lain yang banyak bersentuhan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Hukum Komputer
2.      Hukum Kontrak
3.      Hukum Perlindungan Konsumen
4.      Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Curang
5.      Hukum Pembuktian
6.      Hukum tentang Telekomunikasi
7.      Hukum Pajak
8.      Hukum tentang Pembiayaan Via Kartu Kredit

E.      Kekuatan Alat Bukti

Salah satu yang sangat menjadi masalah hukum tentang e-commerce adalah bahwa proses e-commerce belum dapat diakui sebagai bukti oleh alat bukti secara konvensional yang diakui oleh hukum pembuktian perdata seperti yang diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Hukum Acara Perdata maupun pembuktian pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beberapa prinsip hukum yang bersentuhan dengan e-commerce yang mestinya diakui sektor hukum pembuktian adalah sebagai berikut :
     
1.      Semua informasi elektronik dalam bentuk data elektronik mestinya memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian. Dengan demikian, data elektronik mestinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen kertas.
2.      Kontrak yang dibuat secara elektronik mempunyai akibat hukum dan kekuatan pembuktian yang sama dengan kontrak yang dibuat secara tertulis di atas kertas.
3.      Tanda tangan elektronik mestinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan biasa.

Akan tetapi, paling tidak terhadap kontrak-kontrak penting, keharusan tertulis dan tanda tangan para pihak sampai kapanpun masih tetap diperlukan. Yang tergolong kedalam kontrak penting tersebut adalah sebagai berikut :
     
1.      Kontrak pembelian benda tidak bergerak.
2.      Penerbitan surat berharga.
3.      Hibah.
4.      Wasiat.
5.      Surat kuasa.
6.      Dokumen kepemilikan.
7.      Jaminan hutang.
8.      Kontrak dalam hubungan hukum keluarga.

F.       Transfer Dana Secara Elektronik

Transfer dana secara elektronik merupakan transfer dana di mana 1 (satu) atau lebih bagian dalam transfer dana yang dahulu digunakan dengan memakai warkat (secara fisik) kemudian diganti dengan menggunakan teknik elektronik. Bagian-bagian dalam transfer dana yang dahulunya memakai paper based, akan tetapi kemudian diganti dengan system elektronik antara lain adalah sebagai berikut :

1.      Pengiriman pesan elektronik di antara bank pengirim dengan bank penerima. Misalnya, model lama tersebut diganti dengan instruksi pembayaran via telex, the Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT), atau hubungan computer to computer.
2.      Data-data penting yang dahulunya dibuat dengan paper based diganti dengan system data yang terekam dengan mesin, seperti Magnetic Ink Character Recognition (MIGR) atau Optical Character Recognition (IOCR).
3.      Penggunaan data, terminology dan dokumentasi pengirim yang standar. Dalam hal ini berbagai aspek dari operasional bank telah distandardsasi oleh the Banking Committee of International Organization for Standardization (ISO, TC 68), dan ISO tersebut telah menyediakan suatu Draft International Standard (DIS 7982) dalam bahasa Inggris dan Prancis untuk pemakaian Computer to Computer Telecommunications Networks. Di samping itu, disediakan pula DIS 7746 terhadap format telex untuk Interbank Funds Transfer Messages dan hasil revisi dalam bentuk Draft Bank Data Elements Directory (ISO/TC 68/n 265).
4.      Pembuatan Instruksi transfer dengan computer.
5.      Menciptakan system elektronik baru yang tidak sekedar menggantikan system yang berdasarkan paper based.
Pengiriman uang via elektronik  (seperti lewat computer atau internet) atau lewat telepon akan tidak mempunyai bukti tertulis sama sekali. Hal ini tentu akan rentan terhadap timbulnya kerawanan-kerawanan dan timbul disputes di kemudian hari, di samping itu dapat terjadi pula penipuan/pemalsuan. Karena itu, biasanya bank yang menggunakan teknik ini akan menggunakan system konfirmasi tertulis yang dilakukan segera setelah dilakukan transfer. Di samping itu, tersedia pula beberapa model pengamanan yang lain, seperti pemberian contoh tanda tangan, penentuan terhadap apa yang disebut dengan istilah test key, dan lain-lain.
G.     Internet Piracy
Salah stu masalah dalam hukum yang berkenaan dengan e-commerce atau hukum internet adalah raawnnya bidang ini terhadap aksi pembajakan atau yang disebut dengan istilah “pembajakan internet” (internet piracy). Yang dimaksud dengan pembajakan internet adalah penggunaan hak milik intelektual pihak lain yang ada dalan system Internet, untuk kepentingan dirinya sendiri secara melawan hukum, yakni tanpa izin dari pihak pemilik/pemakai dari hak milik intelektual tersebut. Untuk masalah ini, sepenuhnya diatur oleh hukum dan perundang-undangan di bidang hak milik intelektual, seperti hukum dan perundang-undangan tentang hak cipta, paten, merek, trade secret, bahkan dengan kemungkinan pengakuan hak milik intelektual baru semisal penggunaan dan pemakaian domain name di internet, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan domain name adalah penggunaan nama dan alamat tertentu di internet sebagai tempat orang mengetahui segala informasi yang diperlukan. Contoh dari domain name adalah bca.com untuk bank BCA.