PERPAJAKAN
A.
PENGERTIAN
PAJAK
Yang dimaksud
dengan pajak adalah suatu pembayaran yang dibayar dan dapat dipaksakan untuk
dibayar oleh orang /badan atau harta bendanya kepada yang berwenang dari
pemerintah biasanya dengan maksud utama dari penggunaan uang tersebut adalah
untuk menutup atau membiayai belanja-belanja pemerintah.
Unsur-unsur pajak
1. Ada
undang-undang pajak yang mendasarinya
2. Ada
subjek pajak
3. Ada
objek pajak
4. Ada
pemungut pajak
5. Ada
kepentingan masyarakat untuk mana hasil pajak akan dipakai
Karakteristik Yuridis Pajak
1. Pajak
dapat dipaksakan
2. Pajak
dapat dipungut satu kali sekaligus atau secara berulang-ulang
3. Pajak
dapat berupa pajak langsung
4. Pajak
tidak member imbalan secara langsung kepada pembayar pajak
5. Pajak
masuk ke kas Negara
6. Pajak
di atur oleh suatu kebijaksanaan, yaitu kebijaksanaan fisikal
B.
TEORI
PEMBENAR PUNGUTAN PAJAK
Teori-teori tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Teori
Asuransi
2. Teori
Daya Pikul
3. Teori
Keseimbangan
4. Teori
Daya Beli
5. Teori
Kewajiban Pajak Mutlak
1.
Teori
Asuransi
Teori asuransi
merupakan teori tertua tentang pembenaran pungutan pajak. Teori ini mengajarkan
bahwa pembayaran pajak sama dengan pembayaran premi dalam asuransi. Inti dari
teori ini adalah bahwa Negara menjamin dan melindungi jiwa raga dan harta dari
rakyat, dan karenanya rakyat harus membayar premi berupa pajak kepada Negara.
2.
Teori
Daya Pikul
Teori daya
pikul merupakan teori yang mengajarkan bahwa besarnya pajak yang dipungut dari
seorang wajib pajak haruslah sesuai dengan kemampuan pembayaran (daya pikul)
dari wajib pajak. Yang dimaksud dengan daya pikul disini adalah kekuatan
seseorang untuk memikul beban dari apa yang tersisa setelah seluruh
penghasilannya dikuragi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk
kehidupan primer dirinya dan keluarga yang ditanggungnya.
3.
Teori
Keseimbangan
Teori
keseimbangan atau disebut dengan teori
kepentingan mengajarkan bahwa seorang individu mempunyai kepentingan
atas pekerjaan Negara. Semakin banyak seseorang mengenyam kepentingannya di Negara,
semakin besar pula pajak yang harus dibayarnya.
4.
Teori
Daya Beli
Teori daya beli
ini mengajarkan bahwa pemungutan pajak akan menyedot daya beli masyarakat,
tetapi dapat dibenarkan karena hasil pajak tersebut akan dikembalikan juga
kepada masyarakat dalam bentuk yang lain.
5.
Teori
Kewajiban Pajak Mutlak
Teori kewajiban
pajak mutlak atau yang sering juga disebut dengan “teori pengorbanan” ini
mengajarkan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dari
warganya, sementara rakyat wajib patuh dan melakukan pengorbanan untuk membayar
pajak tersebut.
C.
PENDEKATAN
PAJAK DARI SEGI HUKUM
Pendekatan pajak dari segi hokum akan
meninjau pajak dalam hal-hal sebagai berikut
·
Hubungan hokum
·
Hak dan kewajiban wajib pajak dan Negara
·
Siapa yang berhak memungut pajak
·
Kewajiban pemungut pajak dan wajib pajak
·
Timbul dan hausnya hutang pajak
·
Sanki-sanki hokum dalam pajak
·
Dasar pembenaran pungutan pajak
·
Daluarsa pembayaran pajak
·
Prosedur complain, banding, dan hokum acara
pajak
·
Lembaga-lembaga perpajakan
·
Dan sebagainya
D.
SUBJEK
PAJAK
Subjek pajak
adalah orang, badan, atau kesatuan lainnyayang memenuhi syarat-syarat sebagai
subjek pajak, yakni yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
Seseorang mulai wajib pajak pada saat-saat
sebagai berikut :
1. Ketika
lahir di Indonesia
2. Ketika
dia berada di Indonesia, meskipun belum menetap di Indonesia
3. Ketika
dia menetap di Indonesia
4. Jika
wajib pajak merupakan badan, pada saat badan tersebut di dirikan di Indonesia. Jika
badan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) pada saat aktanya disahkan
oleh menteri yang berwenang.
Seorang wajib pajak berhenti menjadi wajib
pajak pada saat :
1. Saat
meninggal dunia
2. Saat
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
3. Jika
wajib pajak merupakan wajib pajak badan, saat badan tersebut di likuiditasi.
E.
OBJEK
PAJAK
Yang dimaksud dengan objek pajak
adalah bidang-bidang apa saja dari kehidupan ini yang terhadapnya dapat dikenakan
pajak. Objek pajak meliputi :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c. laba usaha
d. keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk :
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi
dengan nama dan dalam bentuk apa pun
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa
hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan,
tanda turut serta dalam pembiayaan, atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak
f.
bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j.
penerimaan atau perolehan
pembayaran berkala
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
l.
keuntungan selisih kurs
mata uang asing
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n. premi asuransi
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah
r.
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan, dan
s. surplus Bank Indonesia.
F. HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK
Hak Wajib Pajak :
1.
Hak untuk menerima Surat Pemeberitahuan Pajak
2.
Hak untuk mengajukan penundaan pengajuan (SPT)
3.
Hak untuk melakukan pembetulan sendiri atas (SPT) yang sudah dimasukkan
4.
Hak untuk mengajukan permohonan penundaan dan
pengangsuran pembayaran pajak sesuai kemampuan
5.
Hak untuk memperoleh pengembalian kelebihan
pembayaran pajak
6.
Hak untuk memperoleh kepastian batas ketetapan
pajak yang terhutang
7.
Hak untuk mengajukan surat keberatan pajak
8.
Hak untuk mengajukan permohonan banding surat
keputusan atas surat keberatan pajak
Kewajiban Wajib Pajak :
1.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri dan meminta
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
2.
Mengambil sendiri blanko surat pemberitahuan
pajak
3.
Mengisi SPT dengan lengkap
4.
Menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak
yang harus dibayar.
5.
Memperlihatkan pembukuan dan data lain yang
diperlukan oleh petugas pajak
G. LEMBAGA-LEMBAGA PAJAK
Agar pembayaran
pajak dapat dilaksanakan secara efektif
dan optimal maka diperlukan beberapa pranata (lembaga) perpajakan. Pranata perpajakan
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pranata Perundang-Undangan Pajak
2.
Pranata Pengumpulan Data Pajak
3.
Pranata Pemberitahuan Pajak
4.
Pranata Ketetapan Pajak
5.
Pranata Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.
Pranata Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
7.
Pranata Keberatan Pajak
8.
Pranata Banding
9.
Pranata Peradilan Pajak
10.
Pranata Paksaan
11.
Pranata Pengawasan Pajak
12.
Pranata Kebijaksanaan Pajak
13.
Pranata Administrasi Pajak
No comments:
Post a Comment