Friday 3 May 2013

Perpajakan


PERPAJAKAN
A.      PENGERTIAN PAJAK
Yang dimaksud dengan pajak adalah suatu pembayaran yang dibayar dan dapat dipaksakan untuk dibayar oleh orang /badan atau harta bendanya kepada yang berwenang dari pemerintah biasanya dengan maksud utama dari penggunaan uang tersebut adalah untuk menutup atau membiayai belanja-belanja pemerintah.
Unsur-unsur pajak
1.       Ada undang-undang pajak yang mendasarinya
2.       Ada subjek pajak
3.       Ada objek pajak
4.       Ada pemungut pajak
5.       Ada kepentingan masyarakat untuk mana hasil pajak akan dipakai
Karakteristik Yuridis Pajak
1.       Pajak dapat dipaksakan
2.       Pajak dapat dipungut satu kali sekaligus atau secara berulang-ulang
3.       Pajak dapat berupa pajak langsung
4.       Pajak tidak member imbalan secara langsung kepada pembayar pajak
5.       Pajak masuk ke kas Negara
6.       Pajak di atur oleh suatu kebijaksanaan, yaitu kebijaksanaan fisikal

B.      TEORI PEMBENAR PUNGUTAN PAJAK
Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Teori Asuransi
2.       Teori Daya Pikul
3.       Teori Keseimbangan
4.       Teori Daya Beli
5.       Teori Kewajiban Pajak Mutlak

1.       Teori Asuransi
Teori asuransi merupakan teori tertua tentang pembenaran pungutan pajak. Teori ini mengajarkan bahwa pembayaran pajak sama dengan pembayaran premi dalam asuransi. Inti dari teori ini adalah bahwa Negara menjamin dan melindungi jiwa raga dan harta dari rakyat, dan karenanya rakyat harus membayar premi berupa pajak kepada Negara.

2.       Teori Daya Pikul
Teori daya pikul merupakan teori yang mengajarkan bahwa besarnya pajak yang dipungut dari seorang wajib pajak haruslah sesuai dengan kemampuan pembayaran (daya pikul) dari wajib pajak. Yang dimaksud dengan daya pikul disini adalah kekuatan seseorang untuk memikul beban dari apa yang tersisa setelah seluruh penghasilannya dikuragi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer dirinya dan keluarga yang ditanggungnya.
3.       Teori Keseimbangan
Teori keseimbangan atau disebut dengan teori  kepentingan mengajarkan bahwa seorang individu mempunyai kepentingan atas pekerjaan Negara. Semakin banyak seseorang mengenyam kepentingannya di Negara, semakin besar pula pajak yang harus dibayarnya.
4.       Teori Daya Beli
Teori daya beli ini mengajarkan bahwa pemungutan pajak akan menyedot daya beli masyarakat, tetapi dapat dibenarkan karena hasil pajak tersebut akan dikembalikan juga kepada masyarakat dalam bentuk yang lain.
5.       Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Teori kewajiban pajak mutlak atau yang sering juga disebut dengan “teori pengorbanan” ini mengajarkan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dari warganya, sementara rakyat wajib patuh dan melakukan pengorbanan untuk membayar pajak tersebut.
C.      PENDEKATAN PAJAK DARI SEGI HUKUM
Pendekatan pajak dari segi hokum akan meninjau pajak dalam hal-hal sebagai berikut
·         Hubungan hokum
·         Hak dan kewajiban wajib pajak dan Negara
·         Siapa yang berhak memungut pajak
·         Kewajiban pemungut pajak dan wajib pajak
·         Timbul dan hausnya hutang pajak
·         Sanki-sanki hokum dalam pajak
·         Dasar pembenaran pungutan pajak
·         Daluarsa pembayaran pajak
·         Prosedur complain, banding, dan hokum acara pajak
·         Lembaga-lembaga perpajakan
·         Dan sebagainya

D.      SUBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah orang, badan, atau kesatuan lainnyayang memenuhi syarat-syarat sebagai subjek pajak, yakni yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
Seseorang mulai wajib pajak pada saat-saat sebagai berikut :
1.       Ketika lahir di Indonesia
2.       Ketika dia berada di Indonesia, meskipun belum menetap di Indonesia
3.       Ketika dia menetap di Indonesia
4.       Jika wajib pajak merupakan badan, pada saat badan tersebut di dirikan di Indonesia. Jika badan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) pada saat aktanya disahkan oleh menteri yang berwenang.
Seorang wajib pajak berhenti menjadi wajib pajak pada saat :
1.       Saat meninggal dunia
2.       Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
3.       Jika wajib pajak merupakan wajib pajak badan, saat badan tersebut di likuiditasi.

E.       OBJEK PAJAK
Yang dimaksud dengan objek pajak adalah bidang-bidang apa saja dari kehidupan ini yang terhadapnya dapat dikenakan pajak. Objek pajak meliputi :
a.       penggantian  atau  imbalan  berkenaan  dengan pekerjaan  atau  jasa  yang  diterima  atau  diperoleh termasuk  gaji,  upah,  tunjangan,  honorarium, komisi,  bonus,  gratifikasi,  uang  pensiun,  atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
b.      hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.       laba usaha
d.      keuntungan  karena  penjualan  atau  karena pengalihan harta termasuk : 
1.       keuntungan  karena  pengalihan  harta  kepada perseroan,  persekutuan,  dan  badan  lainnya sebagai  pengganti  saham  atau  penyertaan modal
2.       keuntungan  karena  pengalihan  harta  kepada pemegang  saham,  sekutu,  atau  anggota  yang diperoleh  perseroan,  persekutuan,  dan  badan lainnya
3.       keuntungan  karena  likuidasi,  penggabungan, peleburan,  pemekaran,  pemecahan, pengambilalihan  usaha,  atau  reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
4.       keuntungan  karena  pengalihan  harta  berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan  lurus  satu  derajat  dan  badan keagamaan,  badan  pendidikan,  badan  sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya  diatur  lebih  lanjut  dengan Peraturan  Menteri  Keuangan,  sepanjang  tidak ada  hubungan  dengan  usaha,  pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan
5.       keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian  atau  seluruh  hak  penambangan, tanda turut  serta  dalam  pembiayaan,  atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
e.      penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan  sebagai  biaya  dan  pembayaran tambahan pengembalian pajak
f.        bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g.       dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang  polis,  dan  pembagian  sisa  hasil  usaha koperasi
h.      royalti atau imbalan atas penggunaan hak
i.         sewa  dan  penghasilan  lain  sehubungan  dengan penggunaan harta; 
j.        penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k.       keuntungan  karena  pembebasan  utang,  kecuali sampai  dengan  jumlah  tertentu  yang  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 
l.         keuntungan selisih kurs mata uang asing 
m.    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva 
n.      premi asuransi 
o.      iuran  yang  diterima  atau  diperoleh  perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
p.      tambahan  kekayaan  neto  yang  berasal  dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
q.      penghasilan dari usaha berbasis syariah
r.        imbalan  bunga  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang  yang  mengatur  mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan
s.       surplus Bank Indonesia.

F.       HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK
Hak Wajib Pajak :
1.       Hak untuk menerima Surat Pemeberitahuan Pajak
2.       Hak untuk mengajukan penundaan pengajuan (SPT)
3.       Hak untuk melakukan pembetulan sendiri atas  (SPT) yang sudah dimasukkan
4.       Hak untuk mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak sesuai kemampuan
5.       Hak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak
6.       Hak untuk memperoleh kepastian batas ketetapan pajak yang terhutang
7.       Hak untuk mengajukan surat keberatan pajak
8.       Hak untuk mengajukan permohonan banding surat keputusan atas surat keberatan pajak
Kewajiban Wajib Pajak :
1.       Kewajiban untuk mendaftarkan diri dan meminta nomor pokok wajib pajak (NPWP)
2.       Mengambil sendiri blanko surat pemberitahuan pajak
3.       Mengisi SPT dengan lengkap
4.       Menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
5.       Memperlihatkan pembukuan dan data lain yang diperlukan oleh petugas pajak

G.     LEMBAGA-LEMBAGA PAJAK
Agar pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara  efektif dan optimal maka diperlukan beberapa pranata (lembaga) perpajakan. Pranata perpajakan tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Pranata Perundang-Undangan Pajak
2.       Pranata Pengumpulan Data Pajak
3.       Pranata Pemberitahuan Pajak
4.       Pranata Ketetapan Pajak
5.       Pranata Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.       Pranata Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
7.       Pranata Keberatan Pajak
8.       Pranata Banding
9.       Pranata Peradilan Pajak
10.   Pranata Paksaan
11.   Pranata Pengawasan Pajak
12.   Pranata Kebijaksanaan Pajak
13.   Pranata Administrasi Pajak

No comments:

Post a Comment