Saturday 18 May 2013

Penanaman Modal Asing


PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penenaman modal asing (foreign investment) atau yang sering disingkat dengan PMA merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapaun ke wilayah suatu negara lain. Di indonesia, tentang penanaman modal asing ini pada prinsipnya diatur dalam perundang-undangan tentang penanaman modalasing.
Suatu penanaman modal asing secara (dalam arti luas) terdiri dari penanaman modal asing melalui metode-metode sebagai berikut :
1.       Penanaman Modal Asing Secara Langsung
Ini merupakan penanaman modal asing dalam arti sempit. Yang di maksudkan adalah model penanaman modal asing yang dilakukan dengan nama pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lewat departemen lain. Istilah Penanaman Modal Asing (PMA) seperti ini yang amat sering digunakan dan diartikan dalam praktek.

2.       Penanaman Modal Asing Secara Tidak Langsung
Penanaman modal asing model ini dilakukan dengan jalan membeli saha-saham perusahaan nasional oleh pihak asing lewat pasar modal (Capital Market), yakni melaui bursa-bursa saham.

3.       Penanaman Modal Asing Lewat Pemberian Pinjaman
Penanaman modal asing model ini dilakukan dengan jalan memberikan pinjaman oleh pihak asing kepada perusahaan-perusahaan domestik dalam bentuk offshore loan, bonds, notes, commercial paper, dan lain-lain.

4.       Penanaman Modal asing Kontraktual
Dalam hal ini penanaman modal asing dilakukan dengan hanya mengandalkan ikatan kontraktual, yakni dengan mengadakan kontrak oleh pihak asing dengan perusahaan domestik. Misalnya, kontrak tentang bantuan teknis/manajemen, lisensi, agency, dan lain-lain.
Paling tidak, secara teoritis Indonesia seharusnya dapat menjadi negara tempat penanaman modal asing yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan-keunggulan komparatif sebagai berikut :
1.       Sumber daya alam yang melimpah.
2.       Pasar dalam negeri yang luas, dengan penduduk lebih dari 200.000.000 (dua ratus juta) jiwa.
3.       Upah buruh yang relatif murah.
4.       Kebijaksanaan ekspor yang kondusif.
5.       Kebijaksanaan rezim devisa bebas.
6.       Letak stratigis diantara 2 benua dan 2 lautan.
Disamping itu, harapan dari masyarakat pebisnis adalah agar Indonesia dapat memeberikan kemudahan lain, seperti :
1.       Kemudahan pajak
2.       Keamanan dan stabilitas politik
3.       Stabilitas nilai tukar rupiah
4.       Kemudahan, kebersihan, dan transparansi birokrasi
5.       Law Enforcement dan kepastian hukum
Proses Pendirian PT PMA
Dilihat dari penanaman modalnya, suatu perusahaan terbatas di Indonesia dapat digolong-golongkan ke dalam 3 macam perusahaan sebagai berikut :
1.       Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
2.       Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri (PT PMDN)
3.       Perusahaan Non – PMA – PMDN
Proses pendirian suatu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1.       Tahap penjajakan dan negosiasi
2.       Tahap pembuatan MOU
3.       Tahap penandatanganan kontrak joint venture
4.       Tahap mendapat izin penanaman modal asing
5.       Tahap pembuatan akta pendirian perusahaan penanaman modal asing
6.       Tahap pengesahan perusahaan oleh menteri kehakiman
7.       Tahap pendaftaran perusahaan
8.       Tahap pengumuman dalam tambaham berita negara
Negative List
Tidak terhadap semua bidang bisnis dapat dimasuki oleh suatu Penanaman Modal Asing. Ada bidang-bidang tertentu di mana PT PMA tidak boleh masuk. Pada prinsipnya bidang-bidang tertentu yang tertutup terhadap penanaman modal asing adalah bidang-bidang :
1.       Berbahaya bagi kepentingan umum
2.       Bidang yang menjadi jatah pihak tertentu. Misalnya, bidang yang menjadi jatah perusahaan Menengah Kecil atau koperasi.
Daftar yang berisikan bidang-bidang bisnis yang tidak boleh dimasuki oleh pihak asing tersebut disebut dengan istilah “daftar negative investasi” (negative list). 
 Struktur PT Joint Venture
Struktur dari suatu PT PMA tidak jauh berbeda dengan struktur dari perusahaan biasa. Perbedaannya yang mencolok terletak pada :
1.       Permodalannya
2.       Kepengurusan dan Ketenagakerjaann
Dalam bidang permodalan perbedaan yang mencolok adalah terdapatnya unsur modal asing dalam suatu PT PMA. Meskipun begitu perkembangan arah policy tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang semakin relaks menyebabkan pihak asing dapat memegang saham 100% (seratus persen) dalam PT yang bergerak hampir di semua bidang bisnis yang boleh dimasuki oleh Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.
Dalam bidang kepengurusan, dalam suatu PT PMA diperkenankan untuk menduduki posisi komisaris atau pengurus. Sedangkan untuk posisi selain komisaris atau pengurus baru di benarkan jika ada izin untuk itu dari yang berwenang. Pemberian izin terserbut diberikan dengan memperhatikan apakah dalam bidang yang bersangkutan sudah cukup tersedia tenaga local yang memadai.
Kawasan Berikat
Ada daerah-daerah tertentu yang oleh pemerintah disediakan berbagai kemudahan manakala pihak asing mau menanamkan modalnya di daerah tersebut. Daerah seperti itu disebut dengan “kawasan berikat” (bonded area). Kemudahan-kemudahan yang diberikan di kawasan berikat tersebut adalah :
1.       Kemudahan pajak
2.       Kemudahan bea masuk
3.       Ketersediaan prasarana dan sarana fisik secara baik
Selain itu , ada juga wilayah di satu Negara yang diprioritaskan penanaman modal asing meskipun tidak dimaksudkan sebagai kawasan berikat. Misalnya, Indonesia pernah mendorong modal asing jika dilakukan di kawasan Indonesia Timur.
Kemudahan Investasi
Agar suatu investasi dapat terjadi di suatu Negara, pemerintah di negara tersebut haruslah memiliki iklim investasi yang baik. Di atas telah disebutkan beberapa iklim investasi yang baik atau yang diharapkan untuk diperbaiki agar lebih kondusif. Selengkapnya iklim investasi yang baik yang selalu diinginkan oleh pemodal asing adalah sebagai berikut :
1.       Tersedianya sumber daya alam yang baik
2.       Pasar dalam negeri yang luas
3.       Upah buruh yang murah
4.       Tidak selalu terjadi gejolak buruh
5.       Kebijaksanaan ekspor yang kondusif
6.       Kebijaksanaan rezim devisa bebas
7.       Letak wilayah yang strategis
8.       Kemudahan pajak dan penghapusan pajak ganda
9.       Keamanan dan stabilitas politik
10.   Stabilitas nilai tukar rupiah
11.   Kemudahan, kebersihan, dan trasnparansi birokkrasi
12.   Law enforcement, kepastian hukum, dan tersedianya alternatif penyelesaian sengketa yang baik
13.   Kebebasan untuk berinvestasi
14.   Ketersediaan penukaran mata uang asing
15.   Akses ke sumber pendanaan dalam negeri
16.   Sarana dan prasarana yang kondusif
17.   Ketersediaan tanah
18.   Pelayanan investasi yang baik

No comments:

Post a Comment