PERUSAHAAN GO PUBLIC
DAN PASAR MODAL
A.
PERUSAHAAN
TERTUTUP DAN PERUSAHAAN TERBUKA
Yang dimaksud dengan perusahaan tertutup adalah suatu perseroan terbatas
yang saham-sahamnya masih dipegang oleh
beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual beli sahamnya dilakukan dengan
cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya
diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
Sedangkan yang dimaksud dengan perseroan terbuka adalah suatu perseroan
terbatas yang modal dan sahamnya telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dimana
saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran
sahamnya dilakukan kepada public/masyarakat sehingga jual beli sahamnya
dilakukan melalui pasar modal.
Contoh perusahaan terbuka :
1. PT
Telkom Tbk
2. PT
Astra Internasional Tbk
3. PT
HM Sampoerna Tbk
4. PT
Kalbe Farma Tbk
5. Dan
lain-lain
Di samping saham, juga di perdagangkan
di pasar modal adalah berbagai jenis surat berharga lain, yaitu sebagai berikut
:
1. Surat
Pengakuan Hutang
2. Surat
Berharga Komersil (Commercial Paper)
3. Obligasi
4. Tanda
Bukti Hutang
5. Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
6. Kontrak
Berjangka Atas Efek
7. Setiap
Derivative dari Efek, seperti Bukti Right, Warran, dan Opsi
8. Efek
Beragun Asset
9. Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia
Tentang perusahaan terbuka ini di
atur oleh suatu cabang ilmu hokum yang disebut dengan hokum pasar modal. Hokum Pasar
Modal ini menyangkut dengan objek-objek bahasan sebagai berikut :
1. Pengaturn
tentang perusahaan, yang antara lain meliputi :
a.
Persyaratan keterbukaan informasi
b.
Perlindungan pemegang saham minoritas/pemegang
saham public
2. Tentang
berbagai macam surat berharga pasar modal (efek)
3. Tentang
administrasi pasar modal, yang berisikan antara lain hal-hal sebgai berikut :
a.
Tentang perusahaan yang menawarkan surat
berharga
b.
Tentang profesi, badan atau lembaga yang
terlibat dalam pasar modal.
c.
Tentang perdagangan surat berharga
d.
Tentang proses go public
e.
Tentang pendaftaran dan pencatatan
f.
Tentang dokumentasi, seperti persyaratan prospectus,
pernyataan pendaftaran, pengumuman, dan sebagainya
4. Tentang
penegakan hukum di pasar modal
Tujuan hukum
dari pengaturan pasar modal adalah agar tercapai unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Keterbukaan informasi
b.
Profesionalisme dan tanggung jawab pelaku pasar
modal
c.
Pasar yang tertib dan modern
d.
Efisiensi
e.
Kewajaran
f.
Perlindungan investor
g.
Kepastian hukum
h.
Keadilan
B.
PROSES GO PUBLIC SUATU PERUSAHAAN
Keseluruhan tahapan
dari rangkaian proses go public dari suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
1.
Tahap Persiapan untuk Go Public
2.
Tahap Pendahuluan untuk Go Public
3.
Tahap Pelaksanaan Go Public
Berikut ini
adalah penjelasannya :
1.
Tahap Persiapan untuk Go Public
Dalam
tahap persiapan dilakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a. Restrukturisasi
perusahaan
b. Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakuka
private placement
2. Proses
Pendahuluan untuk Go Public
Setelah
dilakukan persiapan-persiapan dan hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan sudah
memenuhi syarat untuk go public, maka dimulailah proses pendahuluan untuk go
public. Dalam proses pendahuluan untuk go public ini, dilakukanlah hal-hal
sebagai berikut :
a. Penunjukkan
pihak yang terlibat
b. Proses
underwriting
c. Restrukturisasi
Anggaran Dasar
d. Pembuatan
Laporan dan Dokumentasi Go Public lainnya
e. Pencatatan
Pendahuluan atas Saham-saham di Bursa Efek
3.
Proses Pelaksanaan Go Public
Setelah
dilakukan proses pendahuluan untuk go public dan ternyata perusahaan memenuhi
syarat untuk go public, maka tibalah saatnya bagi perusahaan tersebut untuk
maju ketahap pelaksanaan go public itu sendiri. Dalam tahap pelaksanaan go public ini, dilakukanlah hal-hal
sebagai berikut :
a. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public Expose, yakni pernyataan dan
diskusi dengan pihak public atau pejabat yang berwenang
c. Pembuatan
dan percetakan prospectus, dan pemuatan prospektur ringkas dalam 2 (dua) surat kabar
d. Road
Show, yakni dengan berkunjung ke tempat-tempat investor instituational untuk
menawarkan saham
e. Penjatahan
di pasar perdana
f.
Proses pencatatan saham di bursa efek
g.
Proses jual beli saham di pasar sekunder (di
bursa-bursa saham)
No comments:
Post a Comment