Saturday 18 May 2013

Firma


FIRMA
Pengertian Firma
Yang dimaksud dengan firma (“partnership”) adalah suatu usaha bersamaantara 2 (dua) orang atau lebih yang dimaksud untuk menjalankan  satu usaha di bawah suatu nama bersama. Firma ini di awal penyebutan namanya sering disingkat dengan “Fa”. Misalnya” Fa. Hasan & Co”.
Setiap partner dalam suatu firma dapat mengikat dan bertindak untuk dan atas nama perusahan, sungguhpun ke dalam mungkin ada pembagian tugas di antara para partner. Misalnya, ada partner yang menjadi semacam managing partner.
Proses Pendirian Firma
Proses pendirian firma terbagi kedalam beberapa tahap berikut :
a.       Tahap Akta Otentik
Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.

b.      Tahap Pendaftaran Akta Firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslah didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah firma tersebut mempunyai tempat kedudukan.

c.       Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Satu petikan akta firma harus pula di umumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga.

Sistem Tanggung Jawab Para Partner dalam Firma
Terhadap setiap tindakan yang di lakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang (jointly and severally) dari firma tersebut tanpa melihat siapakah di antara persero tersebut yang secara rill melakukan tindakan tersebut. Ini adalah wajar mengingat suatu firma bukanlah suatu badan hukum, sehingga tidak ada kekayaan yang khusus disisihkan untuk berbisnis, tetapi harta yang dipergunakan untuk berbisnis adalah harta pribadi para persero tersebut.

No comments:

Post a Comment