FIRMA
Pengertian Firma
Yang
dimaksud dengan firma (“partnership”)
adalah suatu usaha bersamaantara 2 (dua) orang atau lebih yang dimaksud untuk
menjalankan satu usaha di bawah suatu
nama bersama. Firma ini di awal penyebutan namanya sering disingkat dengan
“Fa”. Misalnya” Fa. Hasan & Co”.
Setiap
partner dalam suatu firma dapat mengikat dan bertindak untuk dan atas nama
perusahan, sungguhpun ke dalam mungkin ada pembagian tugas di antara para
partner. Misalnya, ada partner yang menjadi semacam managing partner.
Proses Pendirian Firma
Proses pendirian
firma terbagi kedalam beberapa tahap berikut :
a.
Tahap Akta Otentik
Suatu
firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu
akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal
tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta
otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak
ketiga.
b.
Tahap Pendaftaran Akta Firma
Setelah
akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslah
didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia di kepaniteraan
Pengadilan Negeri di wilayah firma tersebut mempunyai tempat kedudukan.
c.
Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Satu
petikan akta firma harus pula di umumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga
mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak
ketiga.
Sistem Tanggung Jawab Para Partner dalam Firma
Terhadap
setiap tindakan yang di lakukan untuk dan atas nama firma, maka yang
bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk
seluruh hutang (jointly and severally) dari firma tersebut tanpa melihat
siapakah di antara persero tersebut yang secara rill melakukan tindakan
tersebut. Ini adalah wajar mengingat suatu firma bukanlah suatu badan hukum,
sehingga tidak ada kekayaan yang khusus disisihkan untuk berbisnis, tetapi
harta yang dipergunakan untuk berbisnis adalah harta pribadi para persero
tersebut.
No comments:
Post a Comment