PERSEROAN TERBATAS (PT)
1.
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling popular dari semua bentuk usaha
bisnis. Yang di maksud perseroan terbatas menurut hokum Indonesia adalah suatu
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau
lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan model dasar yang seluruhnya
terbagi dalm saham.
Dahulunya,
tentang perseroan terbatas ini di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Akan tetapi, ketentuan tentang perseroan terbatas dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang
Perseroan Terbatas yang merupakan undang-undang yang khusus mengatur tentang
perseroan terbatas tersebut.
Disamping itu,
apabila perseroan terbatas tersebut merupakan perusahaan public atau perusahaan
yang telah go public, maka terhadapnya berlaku juga Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya.
Jika Perseroan
terbatas tersebut merupakan badan usaha milik Negara (BUMN), maka terhadapnya
berlaku pulaberbagai aturan yang khusus mengatur tentang BUMN tersebut. Dan
apabila perseroan terbatas tersebut dengan perusahaan yang di dalamnya ada
modal asing atau yang disebut dengan persuahaan penanaman modal asing (PMA),
maka berbagai aturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing berlaku
pula terhadapmya.
2.
Proses Pendirian Perseroan Terbatas
a.
Tahap
Akta Notaris
Tahap akta
notaris merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas.
Akta notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang
di dalamnya terdapat anggarn dasar perseroan tersebut. Pada saat proses
pendirian di depan notaries ini, maka minimal 50% dari modal di tempatkan sudah
di setor. Di samping itu, pada saat tersebut nama perseroan terbatas yang
definitif sudah harus ada yang berarti sebelumnya nama perseroan terbatas
tersebut sudah harus di-reserve terlebih dahulu dari departemen kehakiman.
Mulai tahap akta notaris ini, pihak pendiri sudah mulai boleh berbisnis dengan
mengatasnamakan perusahaan, tetapi karena badan hukumnya belum terbentuk, maka
yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kegiatan perseroan tersebut
adalah pribadi para pendiri, kecuali nantinya setelah badan badan hukum
terbentuk, tindakan hukum para pendiri tersebut diratifikasikan oleh perseroan
sehingga tanggung jawab hukumnya di ambil alih oleh pihak perusahaan.
b.
Tahap
Pengesahan
Akta pendirian
perseroan terbatas yang di buat oleh notaris tersebut, yang di dalamnya
terdapat anggaran dasar, haruslah di ajukan kepada Menteri Kehakiman untuk
mendapatkan pengesahan. Sejak disahkannya anggaran dasar tersebut, maka
perusahaan telah mendapatstatusnya sebagai badan hukumyang di lakukan untuk dan
atas nama perseroan, maka hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak
pendiri, melainkan sudah merupakan tanggung jawab pihak direksinya.
c.
Tahap
Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Setelah anggaran
dasar perusahaan di sahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti
di daftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan
untuk itu.
d.
Tahap
Pengumuman
Pengumuman dalam
berita Negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan
terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsure keterbukaan kepada masyarakat
bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan
tertentu sudah didirikan. Setelah proses pendaftaran dalam daftar perusahaan
dan pengumuman dalam berita Negara, maka sejak saat itu,
3.
Tanggung Jawab Perseroan Terbatas
Tanggung jawab perseroan terbatas pada
prisnsipnya sebatas atas harta yang ada dalam perseroan tersebut. Itu pula
sebabnya disebut “terbatas” (limited),
yakni terbatas dari segi tanggung jawabnya. Dengan demikian, pada
prinsipnyapihak pemegang saham, direksi atau komisaris tidak pernah bertanggung
jawab secara pribadi. Artinya, jika ada gugatan dari pihak manapun, pihak
pemegang harta pribadidari pemegang saham, direksi atau komisaris pada
prinsipnya tidak boleh ikut disita.
Namun demikian, prisnsip tanggung jawab
terbatastersebut tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
Persyaratan perseroan terbatas sebagai badan
hukum belum atau tidak terpenuhi.
b.
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung
atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan terbatas
semata-mata untuk kepentingan pribadi.
c.
Pemegang saham dari perseroan terbatas terlibat
dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
d.
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung
atau tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang
perseroan terbatas tersebut.
e.
Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi
jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi.
f.
Komisaris kan bertanggung jawab secara pribadi
jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnyaselaku komisaris.
4.
Modal dan Saham
a.
Jenis-jenis
Modal Perseroan Terbatas
1.
Modal Dasar
Modal dasar merupakan seluruh modal perseroan, seperti
yang ditulis dalam anggaran dasar, baik yang sudah atau yang belum di tempatkan
atau di setor. Ini yang dikenal dengan istilah “authorized capital”.
2.
Modal Ditempatkan
Modal di tempatkan adalah sebagian atau seluruh dari
modal dasar yang telah di peruntukkan atau jatah kepada pemegang saham
tertentu. Jadi, pada modal ditempatkan tersebut sudah teridentifikasi atas nama
siapa saham-saham dalam modal ditempatkan tersebut akan dipegang. Menurut
hukum, setelah perseroan terbatas berdiri (mendapatkan statusnya sebagai badan
hukum), maka seluruh modal ditempatkan tersebut sudah harus disetor. Dengan
demikian, tidak diperkenankan lagi ada perbedaan jumlah antara modal
ditempatkan dengan modal setor.
3.
Modal Setor
Modal setor adalah modal yang telah ditempatkan dan di
peruntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah di setor penuh oleh
pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetor saham tersebut sudah dapat
dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
b.
Modal
Minimal dari Perseroan Terbatas
Menurut hukum
suatu perseroan terbatas harus mempunyai modal dasar minimal Rp. 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah). Dengan demikian minimal modal ditempatkan dan modal
setor yang harus ada dalam suatu perseroan adalah 25% dari Rp. 20.000.000,00,
yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00.
c.
Penyetoran
Saham
Karena pada
prinsipnya yang harus membiayai perusahaan adalah pihak pemegang saham.
Setidak-tidaknya pada saat awal berdirinya perusahaan tersebut, yakni dengan
jalan menyetor saham, maka pihak pemegang saham dalam praktek sering disebut
juga dengan istilah “pemilik” dari perusahaan. Pada saat mendapat pengesahan
anggaran dasar dari yang berwenang, maka modal ditempakan sudah harus disetor
semua, yakni berjumlah minimal 25% dari modal dasar Rp. 20.000.000,00 yaitu
menjadi Rp. 5.000.000,00. Selanjutnya penempatan saham dan penyetornya dapat
dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan perusahaan, dengan xatatan bahwa
setiap modal yang ditempatkan dalam waktu yang bersamaan harus sudah disetor
penuh.
d.
Ha-hak
Pemegang Saham
Karena pada
prinsipnya pihak pemegang saham adalah pemilik dari perseroan tersebut, maka
banyak hak oleh hukum diberikan kepada pemegang saham. Akan tetapi, yang
terpenting diantaranya adalah hak-hak sebagai berikut :
1.
Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Hak untuk menerima deviden.
3.
Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses
likuidasi.
e.
Klasifikasi
Saham
Saham dari
perseroan terbatas dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Saham biasa
2.
Saham dengan hak suara yang :
a.
Khusus
b.
Bersyarat
c.
Terbatas
d.
Tanpa hak suara
3.
Saham yang setelah jangka waktu tertentu dapat :
a.
Ditarik kembali
b.
Ditukar dengan klasifikasi saham yang lain
4.
Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk mendapatkan :
a.
Pembagian deviden secara kumulatif
b.
Pembagian deviden secara nonkumulatif
5.
Saham yang memberikan terlebih dahulu kepada
pemegangnya daripada pemegang saham lainnya atas pembagian deviden dan sisa
kekayaan perseroan dalam likuidasi.
5. Organ-organ Perseroan Terbatas
a.
Rapat
Umum Pemegang Saham
Rapat Umum
Pemegang Saham merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi
dalam perseroan tersebut. Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari Rapat Umum
Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
b.
Direksi
Direksi
merupakan organ perusahaan yang memilliki kewenangan menjalankan dan mengambil
kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh Rapat Umum
Pemegang Saham dan karenanya harus ada pula bertanggung jawab kepada Rapat Umum
Pemegang Saham.
c.
Komisaris
Organ Komisaris
merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris
tersebut dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya harus pula
bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Karena disamping
organ direksi ada organ komisaris, maka system seperti ini sering disebut
dengan system “dewan ganda”.
6.
Pembubaran Perseroan
Perseroan terbatas dapat
dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alas an sebagai berikut :
a. Bubar
karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
b. Bubar
karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
c. Bubar
karena penetapan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar,
maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan
pembubaran tersebut.
No comments:
Post a Comment