PROSES GO
PUBLIC SUATU PERUSAHAAN
1.
Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan maksud agar perusahaan yang
bersangkutan dapat memenuhi berbagai persyaratan go public. Dalam proses
restrukturisasi perusahaan untuk go public ini, dilakukanlah berbagai macam
restrukturisasi sebagai berikut :
1.
Restrukturisasi finansial
2.
Restrukturisasi bisnis
3.
Restrukturisasi korparat
4.
Restrukturisasi posisi SDM
5.
Resturkturisasi hutang/pinjaman
b. Pemberesan Surat-surat dan Dokumen
Suatu perusahaan yang akan go public diperlukan suatu kerapian di
bidang kearsipan. Untuk itu, dokumen-dokumen harus disimpan dengan baik dan
diperlukan seorang corporate secretary. Demikian
juga izin-izin yang belum beres atau sudah mati perlu dihidupkan kembali.
Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.
c. Dilakukan Private Placement
Adakalanya, suatu
perusahaan yang akan go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk
membereskan perusahaannya atau untuk kepentingan lain. Untuk itu, dapat di
tempuh melalui suatu proses yang disebut dengan private placement atau yang disebut juga dengan istilah private offering. Dalam hal ini, pihak
perusahaan mencoba mencari dana kepada pihak luar, dimana dana tersebut akan
dibayar dengan saham pada waktu go public nanti atau dengan dana hasil go
public. Seiring dengan penerbitan suatu instrumen yang disebut dengan obligasi
konversi (convertible bonds).
Convortible Bonds adalah suatu surat hutang yang dijual kepada seseorang atau
suatu perusahaan dimana surat hutang tersebut dapat dikonversi menjadi saham
pada saat perusahaan tersebut go public nantinya.
2. Proses Pendahuluan untuk Go
Public
a.
Penunjukkan Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini, pihak
perusahaan yang akan go public haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak yang
terlibat dalam proses go public tersebut. Pihak-pihak yang terlibat tersebut,
antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Penjamin Emisi (underwriter)
2.
Akuntan Publik
3.
Konsultan Hukum
4.
Notaris
5.
Perusahaan Penilai (Appraiser)
6.
Biro Administrasi Efek
7.
Dan lain-lain
b.
Proses Underwriting
Pada pihak
underwriting ini, pihak penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak
underwriter ini berfungsi sebagai pihak yangakan mengatur pemasaran sampai
terjualnya saham di pasar perdana. Pihak underwriter ini juga melakukan
komitmen-komitmen tertentu dengan emitmen. Komitmen tersebut antara lain :
1.
Komitmen Penuh (full commitment)
Dengan komitmen ini, pihak underwriter tidak
ubahanya seperti penjamin saja, yakni menjamin bahwa seluruh saham dari emiten
tersebut akan laku terjual dipasar perdana. Apabila ternyata saham tersebut
tidak habis terjual, maka pihak
underwriter mempunyai kewajiban untuk membeli untuk dirinya sendiri ata
sisa saham yang tidak laku terjual.
2.
Komitmen Ternaik (best effort
commitment)
Dengan komitmen terbaik ini, pihak underwriter
hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan sebaik-baiknya di pasar perdana.
Manakala ternyata ada saham yang tidak habis laku terjual di pasar perdana
tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan boleh dikembalikan kepada
pihak emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter untuk membeli untuk dirinya
sendiri.
3.
Komitmen Siaga
Pihak underwriter berkewajiban untuk menjual
saham dari emiten di pasar perdana. Akan tetapi bila saham tersebut tidak habis
terjual, maka sisa saham yang tidak habis terjual di pasar perdana, dapat
dibeli sendiri oleh underwriter pada harga tertentu.
c.
Restrukturisasi Anggaran Dasar
Anggaran
dasar dari perseroan juga perlu direvisi agar sesuai dengan anggaran dasar
suatu perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran dasar suatu perusahaan terbuka,
ada suatu standar tersendiri, yang berbeda dengan anggaran dasar suatu
perusahaan tertutup.
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang
perlu direvisi, antara lain sebagai berikut :
1.
Permodalan perseroan.
2.
Jumlah saham diperbanyak.
3.
Jumlah saham yang di alokasi
kepada publik .
4.
Harga nominal saham sesuai dengan
yang di persyaratkan untuk perusahaan terbuka.
5.
Pengalihan saham dengan cara yang
sesuai dengan aturan pasar modal.
6.
Persyaratan untuk direksi dan
komisaris lebih diperketat.
7.
Keuangan mesti di audit oleh
akuntan publik.
8.
Ketentuan tentang wajib lapor atau
wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu.
9.
Penyesuaian
tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi
atau komisaris.
10.
Penggunaan
dana hasil go public harus jelas.
11.
Jual beli
saham dalam hal-hal tertentu dilakukan dengan suatu tender offer.
12.
Pengaturan
tentang transaksi yang berbenturan kepentingan.
d.
Pembuatan Laporan
dan Dokumen Go Public Lainnya
Laporan-laporan
kepada yang berwenang dan sejumlah dokumentasi yang berhubungan dengan proses
go public haruslah disiapkan juga. Dokumentasi-dokumentasi yang penting dalam
hubungannya proses go public adalah sebagai berikut :
1.
Legal
audit dan legal opinion, yang dibuat oleh konsultan hukum.
2.
Laporan keuangan
dari akuntan public.
3.
Laporan penilaian
oleh perusahaan penilai (appraiser).
4.
Draft
Prospektus (termasuk di dalamnya laporan oleh emiten sendiri).
5.
Draft
Prospektus ringkas (untuk di umumkan dalam 2 (dua) surat kabar).
6.
Pernyataan
pendaftaran.
7.
Confort letter.
Seperti telah disebutkan bahwa salah satu
dokumen penting dalam proses go public adalah suatu legal audit yang dibuat
oleh konsultan hukum. Pada prinsipnya, legal audit ini berisikan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Pemaparan dan
analisis terhadap anggaran dasar perseroan.
2.
Pemaparan dan
analisis terhadap permodalan dan saham.
3.
Pemaparan dan
analisis terhadap direksi dan komisaris.
4.
Pemaparan dan
analisis terhadap izin-izin dan persetujuan.
5.
Pemaparan
dan analisis terhadap asset-aset perseroan.
6.
Pemaparan dan
analisis tentang asuransi.
7.
Pemaparan dan
analisis tentang tenaga kerja.
8.
Pemaparan dan
analisis tentang pernyertaan pada perusahaan lain.
9.
Pemaparan dan
analisis terhadap kontrak-kontrak.
10.
Pemaparan dan
analisis terhadap persetujuan-persetujuan dalam rangka emisi efek.
11.
Perkara-perkara
di pengadilan, arbitrase, dan badan-badan peradilan lainnya.
e.
Pencatatan
Pendahuluan Atas Saham-Saham di Bursa Efek
Dalam
tahap pendahuluan ini dilakukan juga pencatatan pendahuluan atas saham-saham di
bursa-bursa efek di mana saham-saham dari perusahaan tersebut akan dijual,
yakni penjualannya di pasar sekunder nantinya. Sungguhpun nanti ada masanya
dilakukan legi pencatatan yang definitive di bursa-bursa tersebut.
3. Proses Pelaksanaan Go Public
Setelah
dilaluinya proses pendahuluan untuk go public dan ternyata perusahaan memenuhi
syarat untuk go public, maka tibalah saatnya bagi perusahaan tersebut untuk
maju ke tahap pelaksanaan go public itu sendiri. Dalam tahap pelaksanaan go
public ini, dilakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a.
Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran.
b.
Public expose,
yakni pernyataan dan diskusi dengan pihak public atau pihak pejabat yang
berwenang.
c.
Pembuatan dan
percetakan prospectus, dan pemuatan prospektur ringkas dalam 2 (dua) surat
kabar.
d.
Road show,
yakni dengan berkunjung ke tempat-tempat investor institusional untuk
menawarkan saham.
e.
Penjatahan
di pasar perdana.
f.
Prose pencatatan
saham di bursa efek.
g.
Proses jual
beli saham di pasar sekunder (di bursa-bursa saham).
No comments:
Post a Comment