Perjanjian lisensi untuk hak milik intelektual, telah di atur
dalam undang-undang tentang :
1.
Lisensi
Merek diatur dalam Undang-Undang tentang Merek.
2.
Lisensi
Paten diatur dalam Undang-Undang tentang Paten.
3.
Lisensi
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang tentang Hak CIpta.
A.
LISENSI PATEN
Bahwa
tentang lisensi paten ini, disamping beragam pengalaman dalam praktek, sehingga
bisa menjadi acuan karena merupakan “common
trade usage”, tetapi bahkan telah pula mendapat pengaturannya dalam
Undang-Undang Paten.
1.
Lisensi Paten dan Know-How Transfer
Differensiasi
antara Lisensi paten dengan know-how transfer terletak pada tujuan dari
masing-masing prantara tersebut. Dalam lisensi paten terdapat pemberian izin
dari pemilik paten kepada pemegang lisensi, dengan suatu imbalan untuk
menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh digunakan. Dan dengan know-how
transfer, juga terdapat semacam pemberian izin (jadi sebenarnya bukan transfer
dalam arti menjual), juga dengan suatu imbalan untuk menggunakan sesuatu, yang
sebelumnya pihak yang menerima transfer tidak mengetahui bagaimana cara
menggunakannya, dan yang dengan alasan-alasan praktis tidak bermaksud
mengembangkannya sendiri. Jadi, yang dimaksud dengan transfer tersebut
sebenarnya sejenis lisensi juga.
2.
Lisensi Sebagai Suatu Cara Pengalihan
Paten
Pemilik
paten, seperti juga pemilik property lainnya, dapat memberikan persetujuan
terhadap orang lain untuk membuat, menjual, menewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk disewakan atau dijual dan sebagainya. Paten dapat beralih
misalnya karena pewarisan dan dapat juga dialihkan. Apabila yang dialihkan itu
pemiliknya, cara yang ditempuh adalah melalui :
a)
Hibah
b)
Wasiat
c)
Perjanjian
Sedangkan apabila yang di transfer itu pemakainya (sebagian
atau seluruhnya), maka dapat misalnya dilakukan dengan lisensi. Jadi, pada
prinsipnya dengan lisensi ini, yang di alihkan hanyalah hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari paten.
3.
Pendaftaran
Bukan
hanya hak paten sendiri, melainkan pengalihan termasuk lisensi juga terkena
wajob daftar dalam Daftar Umum Paten.
4.
Lisensi Wajib (Nonvoluntary
Licence/Compulsory Licence)
Dalam
rangka mendorong kemungkinan pemakai paten secara luas dan manfaat yang optimum
kepada masyarakat maka dibukalah kesempatan bagi seseorang untuk memperoleh
lisensi wajib atas paten orang lain. Pemberian lisensi wajib ini dilakukan oleh
Pengadilan Negeri setelah mendengar pemegang paten dan pihak lain yang
memintanya.
Menurut
Undang-Undang Paten seseorang seseorang dapat mengajukan permohonan lisensi
wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut setelah lewat
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten.
Alasan permohonan lisensi wajib adalah bahwa paten yang bersangkutan tidak
dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang Paten, padahal kesempatan untuk itu
ada. Karena itu, permohonan lisensi wajib harus menunjukkan bukti yang
meyakinkan terhadap :
a.
Harus
diajukan permohonan oleh yang ingin memperoleh lisensi wajib.
b.
Harus
membayarkan royalty kepada pemegang paten.
c.
Diajukan
setelah lewat waktu 36 (tuga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberian paten.
d.
Jika
paten yang bersangkutan atau tidak sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia, atau
dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia
oleh pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
e.
Kemampuan
untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara full.
f.
Mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
g.
Harus diajukan permohonan oleh yang
ingin memperoleh lisensi wajib.
h.
Jika paten yang bersangkutan atau tidak
sepenuhnya di laksanakan di indonesia, atau dilaksanakan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang
lisensi paten.
Pemberian lisensi wajib ini
dimaksudkan untuk menghindari eksploitasi terhadap permohonan lisensi wajib untuk tujuan yang bersifat
kompetisi tidak fair.
5.
Argumentasi
untuk memberikan / atau tidak memberikan lisensi
Alasan yang mendukung pemberian lisensi adalah :
a.
Menghasilkan uang.
b.
Lisensi dapat memperluas pasar (karena
jarak, hambatan dari peraturan pemerintah, dan sebagainya).
c.
Dari segi teknis, lisensi merupakan
cakrawala tukar-menukar pengetahuan.
d.
Dan lain-lain.
Sedangkan alasan
yang menentang pemberian lisensi antara lain :
a.
Lisensi justru membantu competitor
b.
Kerap kali biaya yang terlibat dalam
pemberian lisensi cukup besar, sehingga kadang-kadang bahkan dianggap tidak
mambawa perofit.
c.
Risiko didiskreditkannya reputasi
pemberi lisensi oleh penerima lisensi.
6.
Pembayaran
Modal pembayaran royalti dari pemegang lisensi
kepada pemilik paten minimal dikenai 6 (enam) metode pembayaran, yaitu sebagai
berikut :
a.
Pembayaran suatu jumlah sekaligus.
b.
Persentase harga jual.
c.
Pembayaran jumlah tertentu dihitung tiap
masing-masing komponen yang dibuat.
d.
Persentase dari profit.
e.
Partisipasi pihak pembeli lisensi dalam
perusahaan penerima lisensi melalui pemilik saham.
f.
Membayarnya dengan barang (imbal jual)
atau dengan jasa seperti jasa melakukan riset, dan sebagainya.
Jika pembayaran dengan jumlah tertentu dan dilaksanakan
sekaligus sering disebut dengan sebutan “lump-sum”
atau “paid-up lisence”. Sedangkan
apabila jumlah tertentu juga di bayar sebagian lebih dahulu disebut dengan down payment. Pembayaran sekaligus ini
mengandung beberapa nilai plus, baik terhadap penerima lisensi maupun terhadap
pemberinya.
Terhadap
penerima lisensi keuntungannya adalah :
1)
Mengetahui sejak semula berapa persisnya
yang harus di bayar. Sehingga dapat di kalkulasikan untuk investasi dan harga.
2)
Omzetnya tidak perlu di
pertanggungjawabkan.
Sedangkan terhadap
pemberi lisensi keuntungannya sebagai berikut :
1)
Tahu dengan pasti berapa pemasukannya.
2)
Kepastian pembayaran, walaupun misalnya
nanti timbul sengketa antara mereka.
Apabila pembayaran dilakukan
dengan persentase tertentu, ini sering disebut dengan royalty, walaupun dalam
praktek terhadap kata royalty digunakan untuk segala jenis pembayaran. Ada
beberapa keuntungan dari pembayaran secara persentase ini, yaitu sebagai
berikut :
1)
Kepada pemberi lisensi akan diterima
keuntungan apabila lisensi tersebut sukses, sehingga mendapat pembayaran tinggi
dan penerima lisensi bersedia melakukan kontrak lisensi dalam jangka waktu yang
lebih lama.
2)
Bagi pemberi lisensi juga mendapat
keuntungan, karena dalam rangka persaingan dia akan mengetahui dengan baik
omzet penerima lisensi.
3)
Bagi penerima lisensi, pembayaran dengan
persentase ini juga menguntungkan karena dia juga tidak membayar sebelum bisa
mendapatkan hasil dari objek lisensi. Dan jika usaha tidak berjalan dengan
baik, dia malahan tidak perlu membayar.