Saturday 17 August 2013

LISENSI



Perjanjian lisensi untuk hak milik intelektual, telah di atur dalam undang-undang tentang :
1.      Lisensi Merek diatur dalam Undang-Undang tentang Merek.
2.      Lisensi Paten diatur dalam Undang-Undang tentang Paten.
3.      Lisensi Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang tentang Hak CIpta.

A.     LISENSI PATEN
Bahwa tentang lisensi paten ini, disamping beragam pengalaman dalam praktek, sehingga bisa menjadi acuan karena merupakan “common trade usage”, tetapi bahkan telah pula mendapat pengaturannya dalam Undang-Undang Paten.

1.      Lisensi Paten dan Know-How Transfer
Differensiasi antara Lisensi paten dengan know-how transfer terletak pada tujuan dari masing-masing prantara tersebut. Dalam lisensi paten terdapat pemberian izin dari pemilik paten kepada pemegang lisensi, dengan suatu imbalan untuk menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh digunakan. Dan dengan know-how transfer, juga terdapat semacam pemberian izin (jadi sebenarnya bukan transfer dalam arti menjual), juga dengan suatu imbalan untuk menggunakan sesuatu, yang sebelumnya pihak yang menerima transfer tidak mengetahui bagaimana cara menggunakannya, dan yang dengan alasan-alasan praktis tidak bermaksud mengembangkannya sendiri. Jadi, yang dimaksud dengan transfer tersebut sebenarnya sejenis lisensi juga.

2.      Lisensi Sebagai Suatu Cara Pengalihan Paten
Pemilik paten, seperti juga pemilik property lainnya, dapat memberikan persetujuan terhadap orang lain untuk membuat, menjual, menewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk disewakan atau dijual dan sebagainya. Paten dapat beralih misalnya karena pewarisan dan dapat juga dialihkan. Apabila yang dialihkan itu pemiliknya, cara yang ditempuh adalah melalui :
a)      Hibah
b)      Wasiat
c)      Perjanjian
Sedangkan apabila yang di transfer itu pemakainya (sebagian atau seluruhnya), maka dapat misalnya dilakukan dengan lisensi. Jadi, pada prinsipnya dengan lisensi ini, yang di alihkan hanyalah hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten.
3.      Pendaftaran
Bukan hanya hak paten sendiri, melainkan pengalihan termasuk lisensi juga terkena wajob daftar dalam Daftar Umum Paten.

4.      Lisensi Wajib (Nonvoluntary Licence/Compulsory Licence)
Dalam rangka mendorong kemungkinan pemakai paten secara luas dan manfaat yang optimum kepada masyarakat maka dibukalah kesempatan bagi seseorang untuk memperoleh lisensi wajib atas paten orang lain. Pemberian lisensi wajib ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar pemegang paten dan pihak lain yang memintanya.
Menurut Undang-Undang Paten seseorang seseorang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut setelah lewat waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten. Alasan permohonan lisensi wajib adalah bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang Paten, padahal kesempatan untuk itu ada. Karena itu, permohonan lisensi wajib harus menunjukkan bukti yang meyakinkan terhadap :
a.      Harus diajukan permohonan oleh yang ingin memperoleh lisensi wajib.
b.      Harus membayarkan royalty kepada pemegang paten.
c.       Diajukan setelah lewat waktu 36 (tuga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberian paten.
d.      Jika paten yang bersangkutan atau tidak sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia, atau dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
e.      Kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara full.
f.        Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
g.      Harus diajukan permohonan oleh yang ingin memperoleh lisensi wajib.
h.      Jika paten yang bersangkutan atau tidak sepenuhnya di laksanakan di indonesia, atau dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
Pemberian lisensi wajib ini dimaksudkan untuk menghindari eksploitasi terhadap permohonan  lisensi wajib untuk tujuan yang bersifat kompetisi tidak fair.
5.        Argumentasi untuk memberikan / atau tidak memberikan lisensi
Alasan yang mendukung pemberian lisensi adalah :
a.      Menghasilkan uang.
b.      Lisensi dapat memperluas pasar (karena jarak, hambatan dari peraturan pemerintah, dan sebagainya).
c.       Dari segi teknis, lisensi merupakan cakrawala tukar-menukar pengetahuan.
d.      Dan lain-lain.
Sedangkan alasan yang menentang pemberian lisensi antara lain :
a.      Lisensi justru membantu competitor
b.      Kerap kali biaya yang terlibat dalam pemberian lisensi cukup besar, sehingga kadang-kadang bahkan dianggap tidak mambawa perofit.
c.       Risiko didiskreditkannya reputasi pemberi lisensi oleh penerima lisensi.

6.      Pembayaran
Modal pembayaran royalti dari pemegang lisensi kepada pemilik paten minimal dikenai 6 (enam) metode pembayaran, yaitu sebagai berikut :
a.      Pembayaran suatu jumlah sekaligus.
b.      Persentase harga jual.
c.       Pembayaran jumlah tertentu dihitung tiap masing-masing komponen yang dibuat.
d.      Persentase dari profit.
e.      Partisipasi pihak pembeli lisensi dalam perusahaan penerima lisensi melalui pemilik saham.
f.        Membayarnya dengan barang (imbal jual) atau dengan jasa seperti jasa melakukan riset, dan sebagainya.
Jika pembayaran dengan jumlah tertentu dan dilaksanakan sekaligus sering disebut dengan sebutan “lump-sum” atau “paid-up lisence”. Sedangkan apabila jumlah tertentu juga di bayar sebagian lebih dahulu disebut dengan down payment. Pembayaran sekaligus ini mengandung beberapa nilai plus, baik terhadap penerima lisensi maupun terhadap pemberinya.
           
            Terhadap penerima lisensi keuntungannya adalah :
1)      Mengetahui sejak semula berapa persisnya yang harus di bayar. Sehingga dapat di kalkulasikan untuk investasi dan harga.
2)      Omzetnya tidak perlu di pertanggungjawabkan.

Sedangkan terhadap pemberi lisensi keuntungannya sebagai berikut :
1)      Tahu dengan pasti berapa pemasukannya.
2)      Kepastian pembayaran, walaupun misalnya nanti timbul sengketa antara mereka.
Apabila pembayaran dilakukan dengan persentase tertentu, ini sering disebut dengan royalty, walaupun dalam praktek terhadap kata royalty digunakan untuk segala jenis pembayaran. Ada beberapa keuntungan dari pembayaran secara persentase ini, yaitu sebagai berikut :
1)      Kepada pemberi lisensi akan diterima keuntungan apabila lisensi tersebut sukses, sehingga mendapat pembayaran tinggi dan penerima lisensi bersedia melakukan kontrak lisensi dalam jangka waktu yang lebih lama.
2)      Bagi pemberi lisensi juga mendapat keuntungan, karena dalam rangka persaingan dia akan mengetahui dengan baik omzet penerima lisensi.
3)      Bagi penerima lisensi, pembayaran dengan persentase ini juga menguntungkan karena dia juga tidak membayar sebelum bisa mendapatkan hasil dari objek lisensi. Dan jika usaha tidak berjalan dengan baik, dia malahan tidak perlu membayar.