PENANAMAN MODAL
ASING
Pengertian Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud
dengan penenaman modal asing (foreign
investment) atau yang sering disingkat dengan PMA merupakan suatu tindakan
dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan
motif untuk berbisnis dalam bentuk apapaun ke wilayah suatu negara lain. Di
indonesia, tentang penanaman modal asing ini pada prinsipnya diatur dalam
perundang-undangan tentang penanaman modalasing.
Suatu penanaman
modal asing secara (dalam arti luas) terdiri dari penanaman modal asing melalui
metode-metode sebagai berikut :
1.
Penanaman Modal Asing Secara Langsung
Ini
merupakan penanaman modal asing dalam arti sempit. Yang di maksudkan adalah
model penanaman modal asing yang dilakukan dengan nama pihak asing atau
perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan
nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) atau lewat departemen lain. Istilah Penanaman Modal Asing (PMA)
seperti ini yang amat sering digunakan dan diartikan dalam praktek.
2.
Penanaman Modal Asing Secara Tidak Langsung
Penanaman
modal asing model ini dilakukan dengan jalan membeli saha-saham perusahaan
nasional oleh pihak asing lewat pasar modal (Capital Market), yakni melaui
bursa-bursa saham.
3.
Penanaman Modal Asing Lewat Pemberian Pinjaman
Penanaman
modal asing model ini dilakukan dengan jalan memberikan pinjaman oleh pihak
asing kepada perusahaan-perusahaan domestik dalam bentuk offshore loan, bonds, notes,
commercial paper, dan lain-lain.
4.
Penanaman Modal asing Kontraktual
Dalam
hal ini penanaman modal asing dilakukan dengan hanya mengandalkan ikatan
kontraktual, yakni dengan mengadakan kontrak oleh pihak asing dengan perusahaan
domestik. Misalnya, kontrak tentang bantuan teknis/manajemen, lisensi, agency,
dan lain-lain.
Paling tidak,
secara teoritis Indonesia seharusnya dapat menjadi negara tempat penanaman
modal asing yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki
keunggulan-keunggulan komparatif sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang melimpah.
2. Pasar dalam negeri yang luas, dengan penduduk lebih dari 200.000.000
(dua ratus juta) jiwa.
3. Upah buruh yang relatif murah.
4. Kebijaksanaan ekspor yang kondusif.
5. Kebijaksanaan rezim devisa bebas.
6. Letak stratigis diantara 2 benua dan 2 lautan.
Disamping itu,
harapan dari masyarakat pebisnis adalah agar Indonesia dapat memeberikan
kemudahan lain, seperti :
1. Kemudahan pajak
2. Keamanan dan stabilitas politik
3. Stabilitas nilai tukar rupiah
4. Kemudahan, kebersihan, dan transparansi birokrasi
5. Law Enforcement dan kepastian hukum
Proses Pendirian PT PMA
Dilihat dari
penanaman modalnya, suatu perusahaan terbatas di Indonesia dapat
digolong-golongkan ke dalam 3 macam perusahaan sebagai berikut :
1. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
2. Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri (PT PMDN)
3. Perusahaan Non – PMA – PMDN
Proses pendirian
suatu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap
sebagai berikut :
1. Tahap penjajakan dan negosiasi
2. Tahap pembuatan MOU
3. Tahap penandatanganan kontrak joint
venture
4. Tahap mendapat izin penanaman modal asing
5. Tahap pembuatan akta pendirian perusahaan penanaman modal asing
6. Tahap pengesahan perusahaan oleh menteri kehakiman
7. Tahap pendaftaran perusahaan
8. Tahap pengumuman dalam tambaham berita negara
Negative List
Tidak terhadap
semua bidang bisnis dapat dimasuki oleh suatu Penanaman Modal Asing. Ada
bidang-bidang tertentu di mana PT PMA tidak boleh masuk. Pada prinsipnya
bidang-bidang tertentu yang tertutup terhadap penanaman modal asing adalah
bidang-bidang :
1. Berbahaya bagi kepentingan umum
2. Bidang yang menjadi jatah pihak tertentu. Misalnya, bidang yang menjadi
jatah perusahaan Menengah Kecil atau koperasi.
Daftar yang
berisikan bidang-bidang bisnis yang tidak boleh dimasuki oleh pihak asing
tersebut disebut dengan istilah “daftar
negative investasi” (negative list).
Struktur PT Joint Venture
Struktur dari suatu PT PMA tidak jauh berbeda
dengan struktur dari perusahaan biasa. Perbedaannya yang mencolok terletak pada
:
1.
Permodalannya
2.
Kepengurusan
dan Ketenagakerjaann
Dalam bidang permodalan perbedaan yang mencolok
adalah terdapatnya unsur modal asing dalam suatu PT PMA. Meskipun begitu
perkembangan arah policy tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang semakin
relaks menyebabkan pihak asing dapat memegang saham 100% (seratus persen) dalam
PT yang bergerak hampir di semua bidang bisnis yang boleh dimasuki oleh
Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.
Dalam bidang kepengurusan, dalam suatu PT PMA
diperkenankan untuk menduduki posisi komisaris atau pengurus. Sedangkan untuk posisi
selain komisaris atau pengurus baru di benarkan jika ada izin untuk itu dari
yang berwenang. Pemberian izin terserbut diberikan dengan memperhatikan apakah
dalam bidang yang bersangkutan sudah cukup tersedia tenaga local yang memadai.
Kawasan
Berikat
Ada daerah-daerah tertentu yang oleh pemerintah
disediakan berbagai kemudahan manakala pihak asing mau menanamkan modalnya di
daerah tersebut. Daerah seperti itu disebut dengan “kawasan berikat” (bonded area). Kemudahan-kemudahan yang
diberikan di kawasan berikat tersebut adalah :
1.
Kemudahan pajak
2.
Kemudahan bea
masuk
3.
Ketersediaan
prasarana dan sarana fisik secara baik
Selain itu , ada juga wilayah di satu Negara yang
diprioritaskan penanaman modal asing meskipun tidak dimaksudkan sebagai kawasan
berikat. Misalnya, Indonesia pernah mendorong modal asing jika dilakukan di
kawasan Indonesia Timur.
Kemudahan
Investasi
Agar suatu investasi dapat terjadi di suatu Negara,
pemerintah di negara tersebut haruslah memiliki iklim investasi yang baik. Di atas
telah disebutkan beberapa iklim investasi yang baik atau yang diharapkan untuk
diperbaiki agar lebih kondusif. Selengkapnya iklim investasi yang baik yang
selalu diinginkan oleh pemodal asing adalah sebagai berikut :
1.
Tersedianya
sumber daya alam yang baik
2.
Pasar dalam
negeri yang luas
3.
Upah buruh
yang murah
4.
Tidak selalu
terjadi gejolak buruh
5.
Kebijaksanaan
ekspor yang kondusif
6.
Kebijaksanaan
rezim devisa bebas
7.
Letak wilayah
yang strategis
8.
Kemudahan pajak
dan penghapusan pajak ganda
9.
Keamanan dan
stabilitas politik
10.
Stabilitas
nilai tukar rupiah
11.
Kemudahan,
kebersihan, dan trasnparansi birokkrasi
12.
Law enforcement,
kepastian hukum, dan tersedianya alternatif penyelesaian sengketa yang baik
13.
Kebebasan untuk
berinvestasi
14.
Ketersediaan
penukaran mata uang asing
15.
Akses ke
sumber pendanaan dalam negeri
16.
Sarana dan
prasarana yang kondusif
17.
Ketersediaan
tanah
18.
Pelayanan investasi
yang baik