Saturday 18 May 2013

Penanaman Modal Asing


PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penenaman modal asing (foreign investment) atau yang sering disingkat dengan PMA merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapaun ke wilayah suatu negara lain. Di indonesia, tentang penanaman modal asing ini pada prinsipnya diatur dalam perundang-undangan tentang penanaman modalasing.
Suatu penanaman modal asing secara (dalam arti luas) terdiri dari penanaman modal asing melalui metode-metode sebagai berikut :
1.       Penanaman Modal Asing Secara Langsung
Ini merupakan penanaman modal asing dalam arti sempit. Yang di maksudkan adalah model penanaman modal asing yang dilakukan dengan nama pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lewat departemen lain. Istilah Penanaman Modal Asing (PMA) seperti ini yang amat sering digunakan dan diartikan dalam praktek.

2.       Penanaman Modal Asing Secara Tidak Langsung
Penanaman modal asing model ini dilakukan dengan jalan membeli saha-saham perusahaan nasional oleh pihak asing lewat pasar modal (Capital Market), yakni melaui bursa-bursa saham.

3.       Penanaman Modal Asing Lewat Pemberian Pinjaman
Penanaman modal asing model ini dilakukan dengan jalan memberikan pinjaman oleh pihak asing kepada perusahaan-perusahaan domestik dalam bentuk offshore loan, bonds, notes, commercial paper, dan lain-lain.

4.       Penanaman Modal asing Kontraktual
Dalam hal ini penanaman modal asing dilakukan dengan hanya mengandalkan ikatan kontraktual, yakni dengan mengadakan kontrak oleh pihak asing dengan perusahaan domestik. Misalnya, kontrak tentang bantuan teknis/manajemen, lisensi, agency, dan lain-lain.
Paling tidak, secara teoritis Indonesia seharusnya dapat menjadi negara tempat penanaman modal asing yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan-keunggulan komparatif sebagai berikut :
1.       Sumber daya alam yang melimpah.
2.       Pasar dalam negeri yang luas, dengan penduduk lebih dari 200.000.000 (dua ratus juta) jiwa.
3.       Upah buruh yang relatif murah.
4.       Kebijaksanaan ekspor yang kondusif.
5.       Kebijaksanaan rezim devisa bebas.
6.       Letak stratigis diantara 2 benua dan 2 lautan.
Disamping itu, harapan dari masyarakat pebisnis adalah agar Indonesia dapat memeberikan kemudahan lain, seperti :
1.       Kemudahan pajak
2.       Keamanan dan stabilitas politik
3.       Stabilitas nilai tukar rupiah
4.       Kemudahan, kebersihan, dan transparansi birokrasi
5.       Law Enforcement dan kepastian hukum
Proses Pendirian PT PMA
Dilihat dari penanaman modalnya, suatu perusahaan terbatas di Indonesia dapat digolong-golongkan ke dalam 3 macam perusahaan sebagai berikut :
1.       Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
2.       Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri (PT PMDN)
3.       Perusahaan Non – PMA – PMDN
Proses pendirian suatu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1.       Tahap penjajakan dan negosiasi
2.       Tahap pembuatan MOU
3.       Tahap penandatanganan kontrak joint venture
4.       Tahap mendapat izin penanaman modal asing
5.       Tahap pembuatan akta pendirian perusahaan penanaman modal asing
6.       Tahap pengesahan perusahaan oleh menteri kehakiman
7.       Tahap pendaftaran perusahaan
8.       Tahap pengumuman dalam tambaham berita negara
Negative List
Tidak terhadap semua bidang bisnis dapat dimasuki oleh suatu Penanaman Modal Asing. Ada bidang-bidang tertentu di mana PT PMA tidak boleh masuk. Pada prinsipnya bidang-bidang tertentu yang tertutup terhadap penanaman modal asing adalah bidang-bidang :
1.       Berbahaya bagi kepentingan umum
2.       Bidang yang menjadi jatah pihak tertentu. Misalnya, bidang yang menjadi jatah perusahaan Menengah Kecil atau koperasi.
Daftar yang berisikan bidang-bidang bisnis yang tidak boleh dimasuki oleh pihak asing tersebut disebut dengan istilah “daftar negative investasi” (negative list). 
 Struktur PT Joint Venture
Struktur dari suatu PT PMA tidak jauh berbeda dengan struktur dari perusahaan biasa. Perbedaannya yang mencolok terletak pada :
1.       Permodalannya
2.       Kepengurusan dan Ketenagakerjaann
Dalam bidang permodalan perbedaan yang mencolok adalah terdapatnya unsur modal asing dalam suatu PT PMA. Meskipun begitu perkembangan arah policy tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang semakin relaks menyebabkan pihak asing dapat memegang saham 100% (seratus persen) dalam PT yang bergerak hampir di semua bidang bisnis yang boleh dimasuki oleh Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.
Dalam bidang kepengurusan, dalam suatu PT PMA diperkenankan untuk menduduki posisi komisaris atau pengurus. Sedangkan untuk posisi selain komisaris atau pengurus baru di benarkan jika ada izin untuk itu dari yang berwenang. Pemberian izin terserbut diberikan dengan memperhatikan apakah dalam bidang yang bersangkutan sudah cukup tersedia tenaga local yang memadai.
Kawasan Berikat
Ada daerah-daerah tertentu yang oleh pemerintah disediakan berbagai kemudahan manakala pihak asing mau menanamkan modalnya di daerah tersebut. Daerah seperti itu disebut dengan “kawasan berikat” (bonded area). Kemudahan-kemudahan yang diberikan di kawasan berikat tersebut adalah :
1.       Kemudahan pajak
2.       Kemudahan bea masuk
3.       Ketersediaan prasarana dan sarana fisik secara baik
Selain itu , ada juga wilayah di satu Negara yang diprioritaskan penanaman modal asing meskipun tidak dimaksudkan sebagai kawasan berikat. Misalnya, Indonesia pernah mendorong modal asing jika dilakukan di kawasan Indonesia Timur.
Kemudahan Investasi
Agar suatu investasi dapat terjadi di suatu Negara, pemerintah di negara tersebut haruslah memiliki iklim investasi yang baik. Di atas telah disebutkan beberapa iklim investasi yang baik atau yang diharapkan untuk diperbaiki agar lebih kondusif. Selengkapnya iklim investasi yang baik yang selalu diinginkan oleh pemodal asing adalah sebagai berikut :
1.       Tersedianya sumber daya alam yang baik
2.       Pasar dalam negeri yang luas
3.       Upah buruh yang murah
4.       Tidak selalu terjadi gejolak buruh
5.       Kebijaksanaan ekspor yang kondusif
6.       Kebijaksanaan rezim devisa bebas
7.       Letak wilayah yang strategis
8.       Kemudahan pajak dan penghapusan pajak ganda
9.       Keamanan dan stabilitas politik
10.   Stabilitas nilai tukar rupiah
11.   Kemudahan, kebersihan, dan trasnparansi birokkrasi
12.   Law enforcement, kepastian hukum, dan tersedianya alternatif penyelesaian sengketa yang baik
13.   Kebebasan untuk berinvestasi
14.   Ketersediaan penukaran mata uang asing
15.   Akses ke sumber pendanaan dalam negeri
16.   Sarana dan prasarana yang kondusif
17.   Ketersediaan tanah
18.   Pelayanan investasi yang baik

Firma


FIRMA
Pengertian Firma
Yang dimaksud dengan firma (“partnership”) adalah suatu usaha bersamaantara 2 (dua) orang atau lebih yang dimaksud untuk menjalankan  satu usaha di bawah suatu nama bersama. Firma ini di awal penyebutan namanya sering disingkat dengan “Fa”. Misalnya” Fa. Hasan & Co”.
Setiap partner dalam suatu firma dapat mengikat dan bertindak untuk dan atas nama perusahan, sungguhpun ke dalam mungkin ada pembagian tugas di antara para partner. Misalnya, ada partner yang menjadi semacam managing partner.
Proses Pendirian Firma
Proses pendirian firma terbagi kedalam beberapa tahap berikut :
a.       Tahap Akta Otentik
Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.

b.      Tahap Pendaftaran Akta Firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslah didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah firma tersebut mempunyai tempat kedudukan.

c.       Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Satu petikan akta firma harus pula di umumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga.

Sistem Tanggung Jawab Para Partner dalam Firma
Terhadap setiap tindakan yang di lakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang (jointly and severally) dari firma tersebut tanpa melihat siapakah di antara persero tersebut yang secara rill melakukan tindakan tersebut. Ini adalah wajar mengingat suatu firma bukanlah suatu badan hukum, sehingga tidak ada kekayaan yang khusus disisihkan untuk berbisnis, tetapi harta yang dipergunakan untuk berbisnis adalah harta pribadi para persero tersebut.

Friday 10 May 2013

Perseroan Terbatas (PT)


PERSEROAN TERBATAS (PT)
1.        Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling popular dari semua bentuk usaha bisnis. Yang di maksud perseroan terbatas menurut hokum Indonesia adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan model dasar yang seluruhnya terbagi dalm saham.
Dahulunya, tentang perseroan terbatas ini di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Akan tetapi, ketentuan tentang perseroan terbatas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas yang merupakan undang-undang yang khusus mengatur tentang perseroan terbatas tersebut.
Disamping itu, apabila perseroan terbatas tersebut merupakan perusahaan public atau perusahaan yang telah go public, maka terhadapnya berlaku juga Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Jika Perseroan terbatas tersebut merupakan badan usaha milik Negara (BUMN), maka terhadapnya berlaku pulaberbagai aturan yang khusus mengatur tentang BUMN tersebut. Dan apabila perseroan terbatas tersebut dengan perusahaan yang di dalamnya ada modal asing atau yang disebut dengan persuahaan penanaman modal asing (PMA), maka berbagai aturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing berlaku pula terhadapmya.

2.        Proses Pendirian Perseroan Terbatas
a.       Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaris merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Akta notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggarn dasar perseroan tersebut. Pada saat proses pendirian di depan notaries ini, maka minimal 50% dari modal di tempatkan sudah di setor. Di samping itu, pada saat tersebut nama perseroan terbatas yang definitif sudah harus ada yang berarti sebelumnya nama perseroan terbatas tersebut sudah harus di-reserve terlebih dahulu dari departemen kehakiman. Mulai tahap akta notaris ini, pihak pendiri sudah mulai boleh berbisnis dengan mengatasnamakan perusahaan, tetapi karena badan hukumnya belum terbentuk, maka yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kegiatan perseroan tersebut adalah pribadi para pendiri, kecuali nantinya setelah badan badan hukum terbentuk, tindakan hukum para pendiri tersebut diratifikasikan oleh perseroan sehingga tanggung jawab hukumnya di ambil alih oleh pihak perusahaan.

b.      Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang di buat oleh notaris tersebut, yang di dalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah di ajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Sejak disahkannya anggaran dasar tersebut, maka perusahaan telah mendapatstatusnya sebagai badan hukumyang di lakukan untuk dan atas nama perseroan, maka hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak pendiri, melainkan sudah merupakan tanggung jawab pihak direksinya.

c.       Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan di sahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti di daftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.

d.      Tahap Pengumuman
Pengumuman dalam berita Negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsure keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan tertentu sudah didirikan. Setelah proses pendaftaran dalam daftar perusahaan dan pengumuman dalam berita Negara, maka sejak saat itu,


3.     Tanggung Jawab Perseroan Terbatas
Tanggung jawab perseroan terbatas pada prisnsipnya sebatas atas harta yang ada dalam perseroan tersebut. Itu pula sebabnya disebut “terbatas” (limited), yakni terbatas dari segi tanggung jawabnya. Dengan demikian, pada prinsipnyapihak pemegang saham, direksi atau komisaris tidak pernah bertanggung jawab secara pribadi. Artinya, jika ada gugatan dari pihak manapun, pihak pemegang harta pribadidari pemegang saham, direksi atau komisaris pada prinsipnya tidak boleh ikut disita.
Namun demikian, prisnsip tanggung jawab terbatastersebut tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut :
a.       Persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b.      Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan terbatas semata-mata untuk kepentingan pribadi.
c.       Pemegang saham dari perseroan terbatas terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
d.      Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan terbatas tersebut.
e.      Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi.
f.        Komisaris kan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnyaselaku komisaris.
4.     Modal dan Saham
a.       Jenis-jenis Modal Perseroan Terbatas
1.       Modal Dasar
Modal dasar merupakan seluruh modal perseroan, seperti yang ditulis dalam anggaran dasar, baik yang sudah atau yang belum di tempatkan atau di setor. Ini yang dikenal dengan istilah “authorized capital”.

2.       Modal Ditempatkan
Modal di tempatkan adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah di peruntukkan atau jatah kepada pemegang saham tertentu. Jadi, pada modal ditempatkan tersebut sudah teridentifikasi atas nama siapa saham-saham dalam modal ditempatkan tersebut akan dipegang. Menurut hukum, setelah perseroan terbatas berdiri (mendapatkan statusnya sebagai badan hukum), maka seluruh modal ditempatkan tersebut sudah harus disetor. Dengan demikian, tidak diperkenankan lagi ada perbedaan jumlah antara modal ditempatkan dengan modal setor.

3.       Modal Setor
Modal setor adalah modal yang telah ditempatkan dan di peruntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah di setor penuh oleh pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetor saham tersebut sudah dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.

b.      Modal Minimal dari Perseroan Terbatas
Menurut hukum suatu perseroan terbatas harus mempunyai modal dasar minimal Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dengan demikian minimal modal ditempatkan dan modal setor yang harus ada dalam suatu perseroan adalah 25% dari Rp. 20.000.000,00, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00.

c.       Penyetoran Saham
Karena pada prinsipnya yang harus membiayai perusahaan adalah pihak pemegang saham. Setidak-tidaknya pada saat awal berdirinya perusahaan tersebut, yakni dengan jalan menyetor saham, maka pihak pemegang saham dalam praktek sering disebut juga dengan istilah “pemilik” dari perusahaan. Pada saat mendapat pengesahan anggaran dasar dari yang berwenang, maka modal ditempakan sudah harus disetor semua, yakni berjumlah minimal 25% dari modal dasar Rp. 20.000.000,00 yaitu menjadi Rp. 5.000.000,00. Selanjutnya penempatan saham dan penyetornya dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan perusahaan, dengan xatatan bahwa setiap modal yang ditempatkan dalam waktu yang bersamaan harus sudah disetor penuh.

d.      Ha-hak Pemegang Saham
Karena pada prinsipnya pihak pemegang saham adalah pemilik dari perseroan tersebut, maka banyak hak oleh hukum diberikan kepada pemegang saham. Akan tetapi, yang terpenting diantaranya adalah hak-hak sebagai berikut :
1.          Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
2.          Hak untuk menerima deviden.
3.          Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi.

e.      Klasifikasi Saham
Saham dari perseroan terbatas dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.       Saham biasa
2.       Saham dengan hak suara yang :
a.       Khusus
b.      Bersyarat
c.       Terbatas
d.      Tanpa hak suara
3.       Saham yang setelah jangka waktu tertentu dapat :
a.       Ditarik kembali
b.      Ditukar dengan klasifikasi saham yang lain
4.       Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan :
a.       Pembagian deviden secara kumulatif
b.      Pembagian deviden secara nonkumulatif
5.       Saham yang memberikan terlebih dahulu kepada pemegangnya daripada pemegang saham lainnya atas pembagian deviden dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

5. Organ-organ Perseroan Terbatas
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.

b.      Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memilliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya harus ada pula bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

c.       Komisaris
Organ Komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Karena disamping organ direksi ada organ komisaris, maka system seperti ini sering disebut dengan system “dewan ganda”.

6.     Pembubaran Perseroan
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alas an sebagai berikut :
a.       Bubar karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
b.      Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
c.       Bubar karena penetapan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.